Satlantas Polres Lampung Utara Tindak 358 Pelanggaran dan 1.004 Sangsi Teguran Pengendara

Satlantas Polres Lampung Utara Tindak 358 Pelanggaran dan 1.004 Sangsi Teguran Pengendara

Terkini | waykanan.inews.id | Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:50
share

LAMPUNG UTARA , iNewsWayKanan.id - Satuan lalulintas (satlantas) Polres Lampung Utara (Lampura) menindak 358 pelanggaran pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Penindakan tersebut dalam kurun waktu dua belas hari, pada kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2024 yang digelar sejak 15 juli 2024.

Kegiatan tersebut di fokuskan dibeberapa titik, diantaranya Pos Taruko Jaya, Jalan Sukarno Hatta, Bukit Kemuning, Islamic Center, Pos Payan Mas.

"Sejauh ini kami berhasil menindak sebanyak 358 pelanggar, kata Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter, Sabtu (27/7/ 2024).

Adapun rinciannya kendaraan roda dua berjumlah 283, roda empat sebanyak 40, dan kendaraan roda enam sebanyak 35. Selain itu polisi juga memberikan sanksi teguran kepada 1.004 pengendara.

Para pengendara melakukan pelanggaran beragam, mulai dari kelengkapan surat menyurat, kelengkapan berkendara, hingga pelanggaran dalam berkendara.

"Saya mengimbau kepada seluruh pengendara untuk patuhi aturan lalulintas, demi keselamatan pribadi dan orang banyak, " ijar Iptu Jhoni Charter

Operasi Patuh Krakatau ini digelar selama dua pekan, dan akan berakhir pada tanggal 28 juli 2024 mendatang.

Topik Menarik