Imigrasi Umumkan Desain Baru Paspor 17 Agustus, Wajib Ganti atau Tidak?
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan meluncurkan desain baru paspor Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2024. Muncul pertanyaan, apakah pemegang paspor lama wajib ganti?
Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang memastikan bahwa paspor lama masih bisa digunakan.
"Meski ada perubahan desain, tidak ada kewajiban bagi pemegang paspor lama yang masih aktif untuk memperbarui," kata Arvin, Selasa (16/7/2024).
Namun, dia tidak melarang apabila ada warga yang ingin berganti paspor ke desain baru.
"Apabila ingin melakukan perbaikan ya dipersilakan, tidak dilarang juga, tapi tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru," katanya.
Arvin tidak menjelaskan perubahan apa di desain baru paspor.
"Terkait dengan informasi yang pernah disampaikan oleh Pak Dirjen bahwa Indonesia akan memiliki desain paspor baru, tentunya kami bisa sampaikan memang betul dan ini sudah disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi di imigrasi," kata Arvin.
Arvin menambahkan bahwa desain baru tersebut akan mencerminkan ciri khas Indonesia. Namun, dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu peluncuran resmi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
"Kalau ditanya detailnya, warnanya, atau apanya, nanti kita tunggu tanggal 17 (Agustus)," ujarnya.