Bisa Dijerat UU TPKS, Hasyim Asy'ari Terancam 12 Tahun Penjara

Bisa Dijerat UU TPKS, Hasyim Asy'ari Terancam 12 Tahun Penjara

Terkini | jambi.inews.id | Kamis, 4 Juli 2024 - 19:20
share

JAKARTA, iNewsJambi.id - Mantan Komisioner Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, Ketua KPU nonaktif Hasyim Asy'ari bisa terancam 12 tahun penjara.

Kata dia, Hasyim Asy'ari bisa dijerat Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Bisa masuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), delik aduan. Korban punya hak mengadukan kasus ini apakah langsung atau melalui kuasa hukum," kata Wahidah dalam diskusi Ketua KPU RI Setelah "Berhasil", Lalu Dipecat di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dia menyebutkan, Pasal 6 Huruf c UU TPKSmengatur ancaman bagi setiap orang yang menyalahkan kewenangan memaksa melakukan persetubuhan atau pencabulan. Ada ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta yang diatur dalam beleid itu.

"UU TPKS pasal 6 huruf c setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,"katanya.

Dia menyatakan temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah ada upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban. Terlebih status Hasyim merupakan pejabat publik saat perbuatan itu terjadi.

"Ini juga pidana kekerasan seksual. pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik jadi terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan," ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Tepi Indonesia Rendy Umboh mengatakan, kasus asusilatersebut dapat masuk ke dalam hukum pidana perzinaan. Hal ini mengacu pada Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan.

"Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) sembilan bulan di pasal 284," katanya.

Namun pidana perzinaan, lanjutnya, hanya dapat diadukan oleh orang yang dirugikan dalam arti istri pelaku.

"Itu harus diadukan oleh orang yang dirugikan, siapa? Istrinya, karena hukumnya perzinaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut," tuturnya. (uda)

Sumber: iNews.id

Topik Menarik