Antisipasi Pelanggaran dan Sengketa Pilkada, Bawaslu Padangsidimpuan Siap Kawal Hak Pemilih

Antisipasi Pelanggaran dan Sengketa Pilkada, Bawaslu Padangsidimpuan Siap Kawal Hak Pemilih

Terkini | madina.inews.id | Kamis, 27 Juni 2024 - 12:40
share

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara berusaha melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran serta sengketa pada Pilkada 2024 mendatang. Dimana, Bawaslu akan melakukan pengawalan ketat mulai dari tahapan pemuktahiran.

Berdasarkan intruksI Bawaslu RI Nomor 6235.1 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Dimana, kita diintruksikan melakukan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih selama masa pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, ungkap Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Psp, Firman Al Hadis kepada wartawan, Rabu (26/6/2024) sore.

Firman menjelaskan, ada sejumlah poin yang menjadi berpotensi kerawanan saat pemilihan. Seperti halnya dengan daftar pemilih atau coklik.

Misalnya ada masyakat yang telah memenuhi syarar pemilih tapi dia tidak masuk. Dan ada juga yang sebaliknya. Serta identitas yang tidak sesuai daftar pemilih, dan terdatanya orang yang telah meninggal dunia sebagai pemilih. Persoalan-persoalan ini banyak ini. Ini lah akibat ketidak cermatan petugas saat pemukhtahiran data, ujarnya.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Fiman menegaskan, pihaknya akan tetap mengawal hak para pemilih.
Kemudian, bagi masyarakat yang pindah alamat namun masih satu kabupaten atau kota, dapat segera melaporkannya kepada pihak TPS setempat. Hal ini guna masyarakat tersebut dapat menggunakan hak suaranya.
Dia akan masuk sebagai DPTb kalau yang seperti itu, tungkasnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Afrizal mengatakan, penyandang disabilitas juga menjadi konsen mereka. Bahkan, jika perlu TPS ramah akan disabilitas akan dibuat setelah data tentang penyandang disabilitas telah didapatkan.
Bahkan ODGJ juga. Jadi, ada ODGJ ini tentu dengan klasifikasi-klasifikasi tertentu yang memang dia diperbolehkan melakukan proses pencoblosan. Jadi bukan semuanya. Artinya dia ada kriteria-kriteria tertentu, tegasnya.

Pasalnya, terang Afrizal, meniadakan hak pilih terhadap penyandang tersebut merupakan bentuk pelanggaran bahakn terancam pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.Jadi kita disini sifatnya mengawal hak suara masyarakat, tegasnya.

Kemudian, kepada para purnawirawan baik Polri maupun TNI dapat menggunakan hak suaranya setelah memperlihatkan surat purnabaktinya. Misalnya besok pemilihan hari ini yang bersangkutan pensiun. Dapat digunakan hak suaranya setelah yang bersangkutan menunjukkan aurat administrasi purnabaktibya, pungkasnya.

Topik Menarik