Gerebek Villa di Bali, Imigrasi Tangkap 103 WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Gerebek Villa di Bali, Imigrasi Tangkap 103 WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Terkini | okezone | Kamis, 27 Juni 2024 - 12:39
share

JAKARTA - Ratusan warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (27/6/2024). Ratusan WNA itu ditangkap melalui Operasi Bali Becik lantaran diduga kejahatan siber.

"Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor Imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (27/6/2024).

Silmy berkata, pihaknya masih mendalami identitas para WNA yang ditangkap tersebut. Silmy pun menjelaskan, operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA.

Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA," tuturnya.

"Kami berhasil 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian," imbuhnya.

Topik Menarik