Simpan Sabu dalam Rice Cooker, IRT di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Simpan Sabu dalam Rice Cooker, IRT di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Terkini | inews | Kamis, 27 Juni 2024 - 12:19
share

PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rice cooker.

Pelaku inisial ML alias Milza (40) warga Jalan Raya Pasir Padi Kompleks Pepabri Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di kediamannya, Selasa (25/6/2024) siang.

"Benar, pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan Raya Pasir Padi," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (27/6/2024).

Dari hasil penggeledahan, kata Jojo, Tim berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu-sabu.

Pelaku menyimpan paketan sabu-sabu tersebut di dalam sebuah rice cooker di atas meja dapur. Total sabu-sabu yang diamankan seberat 8,20 gram," ujarnya.

Selain sabu-sabu, kata dia, polisi juga mengamankan satu plastik strip bening kosong, sebuah dompet warna hitam dan satu unit handphone.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, katanya.

Topik Menarik