Darurat Judi Online, Menag Tegaskan Seluruh ASN Wajib Mencegahnya

Darurat Judi Online, Menag Tegaskan Seluruh ASN Wajib Mencegahnya

Terkini | okezone | Kamis, 27 Juni 2024 - 06:29
share

DARURAT judi online turut menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan judi online.

Surat edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenag terbit pada Rabu 26 Juni 2024. Surat edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi tegas," tegas Suyitno di Jakarta.

Ia melanjutkan, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Surat edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.

"Surat edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," terangnya.

Topik Menarik