PBNU soal Izin Kelola Tambang: Organisasi Keagamaan Butuh Biaya

PBNU soal Izin Kelola Tambang: Organisasi Keagamaan Butuh Biaya

Terkini | inews | Kamis, 6 Juni 2024 - 18:40
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara perihal izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi keagamaan. Menurut dia, PBNU sebagai organisasi keagamaan yang mengurus hajat agama dan masyarakat membutuhkan biaya.

"Kita ketahui bahwa NU itu adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola yang diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya, itu semua membutuhkan biaya," kata Gus Yahya saat jumpa pers di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Dia mengungkapkan, Musyawarah Nasional (Munas) NU di Yogyakarta beberapa waktu lalu telah menyampaikan strategi pengembangan ke depan menggunakan keuangan independen yang sustainable atau keberlanjutan.

"Jadi kapasitas keuangan yang mandiri, bukan dapat habis, dapat habis. Independen memerlukan suatu sustainable financial capacity," ujar dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu menjadi dasar pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat (1).

Aturan itu menjelaskan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham itu harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.

Topik Menarik