3 Polisi di Polda NTT Dipecat, Kasus Asusila hingga Bolos Kerja

3 Polisi di Polda NTT Dipecat, Kasus Asusila hingga Bolos Kerja

Terkini | inews | Kamis, 6 Juni 2024 - 16:29
share

KUPANG, iNews.id - Sebanyak tiga polisi dipecat dari anggota Polri di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sepekan terakhir. Ketiganya berasal dari Polres Sumba Timur, Polres Alor dan Polres Lembata.

Mereka dipecat karena melanggar aturan dan kode etik Polri seperti terlibat dalam tindakan asusila hingga bolos kerja.

Pertama, upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan Bripda AA di Polres Sumba Timur. Dia terlibat kasus asusila menghamili perempuan dan tidak bertanggung jawab untuk menikahnya. Bahkan perempuan telah melahirkan anak yang kini berusia 4 tahun.

Kasus selanjutnya di Polres Alor, oknum polisi berpangkat Brigpol AP diberhentikan secara tidak hormat. Upacara pemacetan dipimpin Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman.

Dalam pemecatannya, Brigpol AP terlibat kasus indisipliner atau meninggalkan tugasnya secara berturut-turut dalam waktu 30 hari. Terhitung meninggalkan tugas mulai dari 3 Juli 2023 hingga 28 Agustus 2023 atau total 39 hari kerja secara berturut-turut.

Selanjutnya anggota Polres Lembata berinisial Briptu RA. Dia melakukan tindakan pelanggaran dalam meninggalkan tugas tanpa keterangan.

Pemberhentian Briptu RA merujuk surat keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/226/V/2024 tentang PTDH. Upacara tersebut diikuti sejumlah unsur pimpinan unit dan satuan Mapolres Lembata dan sebagian besar anggotanya.

Topik Menarik