KPU Jakarta: Berkas Semua Paslon Belum Memenuhi Syarat, Salah Satunya Ijazah 

KPU Jakarta: Berkas Semua Paslon Belum Memenuhi Syarat, Salah Satunya Ijazah 

Terkini | okezone | Kamis, 5 September 2024 - 12:45
share

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, persyaratan tiga bakal pasang calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024 belum memenuhi syarat. Namun, mereka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, dimulai 6-8 Agustus 2024.

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Dia menyebut, kekurangan persyaratan misalnya keterangan tidak sedang pailit salah satu Paslon masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.

"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," sambungnya.

Dia menambahkan, Paslon juga wajib melampirkan ijazah tingkat SLTA. Sementara ada salah satu Paslon yang tak melampirkan ijazah tamatan SLTA.

Perihal siapa Paslon yang tak melampirkan ijazah SLTA, Wahyu mengatakan hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke tim pemenangan atau tim sukses masing-masing Paslon.

Diketahui, untuk Pilgub Jakarta, terdapat tiga Paslon yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur. Pasangan yang pertama mendaftar yakni Pramono Anung - Rano Karno dan Ridwan Kamil - Suswono.

Sementara di hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, pasangan independen calon independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana.

Topik Menarik