ASN yang Hendak Maju Pilkada Kuningan Mesti Cuti Jika Ingin Pendekatan ke Partai Politik

ASN yang Hendak Maju Pilkada Kuningan Mesti Cuti Jika Ingin Pendekatan ke Partai Politik

Terkini | kuningan.inews.id | Selasa, 4 Juni 2024 - 09:30
share

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Dalam rangka menghadapi Pilkada 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan pentingnya netralitas ASN. Pada surat yang ditandatangani Pj Bupati Kuningan, Dr H Raden Iip Hidajat mengingatkan, seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"ASN dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon atau calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Larangan ini termasuk pemasangan spanduk atau baliho, sosialisasi kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi kampanye, dan tindakan aktif lainnya yang menunjukkan keberpihakan," jelas Dr Raden Iip Hidajat secara tertulis di SE BKPSDM terkait netralitas ASN di Pilkada Kuningan, Selasa (4/6).

Lebih lanjut, Surat Edaran BKPSDM juga melarang ASN untuk membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, atau bergabung dalam grup atau akun pemenangan di media sosial. Hal ini juga berlaku untuk foto bersama, ikut dalam kegiatan kampanye, deklarasi, atau pengenalan bagi suami/istri calon tanpa status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

"ASN juga tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, mengerahkan pegawai ASN lain, dan menggunakan fasilitas negara. Termasuk pula larangan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan KTP, serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," bebernya.

Dalam surat tersebut, juga ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, melakukan pendekatan kepada partai politik atau masyarakat sebagai bakal calon tanpa status CLTN, dan jika mencalonkan diri, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

"Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam situasi politik dan tidak mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa sanksi moral atau hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Pj Bupati Kuningan meminta seluruh kepala unit kerja untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi ketentuan ini di jajarannya masing-masing, memastikan bahwa semua dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (*)

Topik Menarik