Menonton Piala EURO 2024 Secara Legal Hanya di MNC Vision dan K-Vision
Kejuaraan Eropa UEFA 2024 , atau biasa disebut EURO 2024 merupakan salah satu turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia, akan tiba yang berlangsung di Jerman 15 Juni - 15 Juli 2024. Masyarakat pencinta sepakbola di Indonesia sangat antusias untuk menyambut dan menyaksikan tim negara favoritnya bertabur bintang pada kasta tertinggi di benua Eropa yang diselenggarakan 4 tahun sekali.
Untuk memenuhi besarnya animo masyarakat Indonesia atas perhelatan EURO 2024, maka PT. MNC Sky Vision Tbk (MNC Vision) & PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) hadir selaku pemegang hak siar (official broadcaster) dan siap memberikan yang terbaik atas seluruh tayangan EURO 2024 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, MNC Vision dan K-Vision, sebagai penyedia layanan televisi satelit berlangganan, mengajak masyarakat untuk dapat menikmati EURO 2024 melalui tayangan terbaik dengan cara berlangganan.
Secara terpisah, Muharzi Hasril selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) menjelaskan Saat ini euforia masyarakat Indonesia terhadap sepakbola pasca Timnas Indonesia lolos 4 besar AFC U-23 sangat besar sehingga diyakini bahwa perhelatan EURO 2024 merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat pencinta sepakbola di Indonesia.
Dengan demikian masyarakat tentunya membutuhkan tayangan EURO 2024 yang berkualitas. Untuk itu disarankan agar masyarakat mencari lembaga penyiaran yang menayangkan EURO 2024 secara legal atau official broadcaster. Penting bagi pencinta sepakbola ketahui bahwa menonton acara EURO 2024 secara ilegal adalah tindakan melanggar hukum.
Muharzi Hasril menambahkan Bagi para pelaku yang melakukan praktik penyiaran ilegal, baik TV kabel di daerah-daerah maupun individu termasuk hotel, apartemen, restoran, dan cafe, untuk keperluan komersil, segera berhenti dan beralih ke penyiaran resmi demi menghindari konsekuensi hukum yang serius. Terkait perlindungan Hak Siar telah diatur dalam Undang-Undang tentang Penyiaran, Hak Cipta dan juga Informasi Transaksi Elektronik.
Partai Perindo soal Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Dorong Kesadaran Masyarakat akan Hidup Sehat
Segala bentuk perbuatan menyiarkan dan/atau mendistribusikan tayangan ilegal yang dilakukan oleh pihak mana pun juga TANPA IZIN atau PERSETUJUAN dari pemegang Hak Siar adalah TINDAKAN PIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut disampaikan bahwa beberapa waktu lalu, anggota APMI telah melakukan penindakan hukum secara tegas hingga tuntutan ke Pengadilan kepada pelaku illegal access yang menyiarkan program siaran secara ilegal seperti penjual Ticket Fly dan Local Cable Operator (TV Kabel).