Pemkot Medan Tunda Pembongkaran Mal Centre Point, Pengelola Bayar Sebagian Tunggakan Pajak

Pemkot Medan Tunda Pembongkaran Mal Centre Point, Pengelola Bayar Sebagian Tunggakan Pajak

Terkini | medan.inews.id | Kamis, 30 Mei 2024 - 09:40
share

MEDAN, iNewsMedan.id- Pembongkaran mal Centre Point pada hari ini, Kamis (30/5) ditunda. Pasalnya pengelola mal itu telah mencicil pembayaran pajak retribusi sebesar Rp107 miliar dari total tunggakan Rp250 miliar.

Ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Istana Maimun, Rabu (29/5) malam.

"Alhamdulillah, per hari ini sudah masuk ke kas Pemkot Medan senilai Rp107 miliar," ujar Bobby

Mal Centre Point telah menunggak pajak retribusi sejak tahun 2011. Pemkot Medan telah menyegel mal Centre Point sejak Rabu (15/5). Sejak Rabu (29/5) kemarin, beberapa alat berat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan sudah terlihat terparkir di depan mal Centre Point. Alat-alat berat ini diduga akan digunakan untuk membongkar mal tersebut jika tunggakan pajak tidak dilunasi.

Dengan adanya pembayaran cicilan ini kata Bobby, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memutuskan untuk menunda sementara rencana pembongkaran mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

"Belum lunas semua, tapi ada surat permohonan untuk penundaan pembongkaran. Ini niat baik meskipun belum lunas dari Rp250 miliar. Kami tunggu niat baiknya," tambah Bobby.

Bobby juga menjelaskan bahwa Pemkot Medan akan memberikan tenggat waktu tambahan kepada pengelola mal Centre Point untuk melunasi sisa tunggakan pajaknya. Namun, jika mal Centre Point tidak melunasi sisa tagihannya, Pemkot Medan akan melanjutkan rencana pembongkaran.

"Besok (hari ini) akan kami tetapkan tenggat waktunya sampai kapan. Kalau tenggat waktu habis dan belum lunas, kami akan bongkar," tegas Bobby.

Topik Menarik