Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kandang Kambing Temanggung, Berikut Kronologi dan Motifnya

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kandang Kambing Temanggung, Berikut Kronologi dan Motifnya

Terkini | temanggung.inews.id | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 11:10
share

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Polres Temanggung telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap tuan tanah, kakek Sishadi (73), yang ditemukan tewas di kandang kambing miliknya. 

Korban ditemukan meninggal dengan jasad terkubur di kandang kambing di Dusun Gembyang RT 011 RW 006, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. 

Pelaku, yang berinisial AMS (41) dan bekerja sebagai buruh serabutan, dikenal dekat dengan korban dan merupakan tetangga satu desa.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut bermula pada Senin (23/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, pelaku sedang melintas di depan rumah korban dengan sepeda motor. Kemudian, muncul niat di benak pelaku untuk masuk ke kandang kambing milik korban.

Pasalnya, pelaku pernah mendengar bahwa korban kerap menyimpan uang di kandang kambing tersebut.

"Pelaku sudah memahami korban dari mulai aktivitas sehari-hari sampai mengetahui bahwa korban menyimpan uang di kandang kambing," ujar Kapolres Temanggung saat konferensi pers, Kamis (3/10/2024).

Setibanya di kandang kambing, pelaku mulai mencari uang namun tidak menemukannya. Tanpa disadari, korban sudah berada di belakang pelaku dan memergoki tindakannya. 

Korban kemudian menyerang pelaku dengan palu besi yang dibawanya, namun pelaku berhasil menangkis serangan tersebut, meskipun palu sempat mengenai tangan kanannya.

Pelaku kemudian berbalik membelakangi korban dan menahan leher serta mulut korban dengan tangan kirinya. 

Setelah itu, pelaku berhasil mengambil palu yang dipegang korban dan memukul kepala korban tiga kali. Pukulan tersebut membuat korban tak berdaya dan jatuh ke belakang.

Pelaku yang panik segera meninggalkan korban yang tergeletak di kandang kambing. Keesokan harinya, pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali ke kandang kambing untuk memeriksa kondisi korban.

Setelah memastikan korban sudah meninggal, pelaku mengambil cangkul dan mengubur tubuh korban dengan menutupnya menggunakan tumpukan pupuk kandang.

Pada keesokan harinya, Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali mendatangi kandang kambing untuk memastikan keadaan korban.

Didapati korban sudah tidak bernyawa, pelaku menggambil cangkul dan mengubur korban dengan tumpukan pupuk kandang.

"Uang tidak ditemukan pelaku saat mencari pada waktu itu."

"Namun pelaku mengambil satu ekor kambing milik korban esok harinya ini. Hasil curian itu dijual kepada seseorang seharga Rp500 ribu," jelasnya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (1/10/2024) di rumah makan di daerah Candiroto pada saat jam makan siang.

Polisi juga telah mengamankan belasan barang bukti untuk menjerat pelaku atas aksi pembunuhan yang dilakukannya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan atau pasal 365 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 354 KUHP hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Topik Menarik