Gelombang XBB dan BQ1 Sudah Lewat, Kemenkes Monitor Penyebaran Varian BN.1

Gelombang XBB dan BQ1 Sudah Lewat, Kemenkes Monitor Penyebaran Varian BN.1

Teknologi | BuddyKu | Kamis, 8 Desember 2022 - 21:17
share

Kementerian Kesehatan RI sedang mengamati pola COVID-19 Subvarian Omicron terbaru bernama BN.1 yang kini terdeteksi di Indonesia, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

"Menteri Kesehatan selalu bilang, bahwa yang menyebabkan terjadinya peningkatan kasus adalah varian baru. Kita sudah melewati gelombang XBB dan BQ.1, tapi kami perhatikan, ada Subvarian baru BN.1," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antara , Kamis (8/12/2022).

Ia mengatakan, subvarian BN.1 telah ditambahkan ke dalam daftar varian COVID-19 yang dirilis Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), Amerika Serikat. Sebab, subvarian itu menyumbang empat persen kasus infeksi di negara tersebut.

Selain Amerika Serikat, subvarian Omicron BN.1 juga terdeteksi di lebih 30 negara lainnya, termasuk Australia, Inggris, India, hingga Austria.

"Kami sedang monitor varian baru yang sekarang ini, termasuk BN.1. Sebab, di beberapa negara juga sudah dilaporkan, tapi dia belum mengalami tren peningkatan kasus," katanya.

Nadia bilang, umumnya varian baru Virus Corona bertahan rata-rata selama tiga bulan. Setelah sampai pada puncaknya, kasus akan melandai.

Nadia mengatakan, Kemenkes sedang meningkatkan upaya survailens untuk melacak kasus BN.1 , melalui pemeriksaan genomik dari pasien yang terpapar SARS-CoV-2 untuk melihat pola spesifik dari varian baru tersebut.

Setidaknya, saat ini sudah ada sekitar 20 kasus subvarian BN.1 di Indonesia. Subvarian ini pertama kali ditemukan sejak terdeteksi di Kepulauan Riau pada 16 September 2022 lalu.

Adapun sebaran 20 kasus BN.1 ini kata Nadia, dilaporkan dari DKI Jakarta sebanyak sembilan kasus, Jawa Tengah lima kasus, Kepulauan Riau tiga kasus, dan Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan masing-masing satu kasus.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 mengenai perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali. Aturan ini diberlakukan dari 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.

Kedua instruksi menteri dalam negeri tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi potensi peningkatan penularan COVID-19 , akibat peningkatan mobilitas warga semasa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Menurut instruksi menteri dalam negeri, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia menerapkan PPKM level 1.

"Untuk kebijakan mobilisasi masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, kami evaluasi setiap dua minggu, sekarang Indonesia masih terus level 1," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik