Dosen UIN Walisongo Semarang Sebut Uang Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Sebagai Bonus

Dosen UIN Walisongo Semarang Sebut Uang Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Sebagai Bonus

Teknologi | BuddyKu | Selasa, 18 Oktober 2022 - 02:59
share

GenPI.co Jateng - Terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang merupakan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Amin Farih menganggap uang Rp830 juta yang diterimanya sebagai bonus.

Amin mengaku tidak melaporkan uang ratusan juta rupiah tersebut sebagai gratifikasi.

"Uang itu sebagai bonus di luar nota kesepahaman antara UIN dan para kepala desa yang menjalin kerja dalam seleksi perangkat desa itu," kata mantan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang itu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/10).

Amin membeberkan uang Rp830 juta didapat dari terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut dia, uang yang diberikan dalam dua tahap. Uang ini sempat dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Uang ini dia titipkan kepada Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang Adib serta Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkathul Khoir.

Terdakwa Amin Farih membawa Rp180 juta, Adib sebesar Rp340 juta, dan Tholkathul Khoir sebesar Rp300 juta.

Amin menjelaskan uang ini diterimanya setelah dia menyerahkan kisi-kisi soal yang akan diujikan beserta jawabannya.

Pada kasus suap seleksi perangkat desa ini selain mengadili para staf pengajar UIN Walisongo juga menyeret terdakwa lain, yakni mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Demak Iptu Saroni dan Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi.

Pada seleksi perangkat desa ini ada 16 calon perangkat dari 5 desa di Kecamatan Gajah yang harus membayar Rp150 juta hingga Rp250 juta.

Bayaran ini untuk posisi perangkat atau sekretaris desa.

Tindak pidana suap itu terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik menginspeksi pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.

Dari hasil koordinasi, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.(*)

Simak video menarik berikut:

Topik Menarik