Cara Urus Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Ikuti Langkahnya!

Cara Urus Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Ikuti Langkahnya!

Teknologi | trikinet.com | Minggu, 13 Maret 2022 - 13:13
share

Bagi pelaku usaha UMKM, khususnya yang tengah bergelut di industri rumahan yang memproduksi produk pangan, baik itu makanan atau minuman, tentu perlu memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT).

PIRT dapat menjadi jaminan bahwa produk pangan yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman saat mengonsumsi produk tersebut.

Maka dari itu, pelaku usaha perlu memahami apa itu izin produksi pangan industri rumah tangga, syarat yang harus dimiliki, hingga cara mengurus perizinannya. Simak penjelasan berikut ini.

Mengenal Izin Produksi PIRT dan Syarat Memilikinya

Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Pada umumnya, izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk, berupa 15 digit angka.

Ada pun bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT. Berdasarkan peraturan BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan.

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati atau wali kota, melalui Dinas Kesehatan di tiap daerah, kepada pelaku usaha produksi pangan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Ada pun persyaratan tersebut dijelaskan sebagaimana berikut ini.

Langkah Urus Izin Produksi PIRT Hingga Dapat SPP-IRT

Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perizinan PIRT berupa SPP-IRT, dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah atau tata cara, sebagaimana berikut ini.

1. Pastikan pelaku usaha serta produk pangan yang diproduksi, memenuhi standar yang telah ditetapkan BPOM

SPP IRT

2. Lakukan pendaftaran melalui Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS ( Online Single Submission)

SPP IRT

PIRT

PIRT

SPP PIRT

3. Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Setelah data diterima oleh Dinas Kesehatan, pelaku usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan, sebagai salah satu persyaratan mendapat SPP-IRT. Nantinya, peserta akan mendapatkan materi penyuluhan seputar pangan dan mendapatkan sertifikat penyuluhan.

4. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas

Selesai mengikuti penyuluhan, akan ada survei lapangan yang dilakukan oleh petugas puskesmas setempat. Petugas kesehatan akan melihat proses produksi serta bahan-bahan yang digunakan oleh pelaku usaha. Setelahnya, pelaku usaha akan mendapatkan surat keterangan usaha dari puskesmas.

5. Terima Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Tahap terakhir, yakni penerimaan SPP-IRT. Setelah mengikuti serangkaian tahapan sesuai prosedur, SPP-IRT akan diterima dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu. Dengan begitu, produk usaha pangan telah resmi terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan, serta dapat diperbaharui masa berlakunya setelah 3 atau 5 tahun.

Video: Penjelasan Lengkap Terkait Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Topik Menarik