Polres Tasikmalaya Larang Kendaraan Sumbu Tiga Melintas Jalur Tasik-Garut Selama Libur Nataru 2025
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, arus lalu lintas di Jalur Selatan Kabupaten Tasikmalaya mulai menunjukkan peningkatan, meski belum terlalu signifikan, Minggu (22/12/2024).
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Iwan Sujarwo, menjelaskan bahwa meskipun pergerakan kendaraan mulai meningkat, sebagian besar masih didominasi oleh aktivitas masyarakat lokal.
"Memang ada peningkatan, tetapi belum terlalu signifikan. Saat ini masih banyak masyarakat lokal yang beraktivitas, sementara pemudik mulai terlihat ramai melintas," ujarnya.
Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode Nataru, Polres Tasikmalaya telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas, termasuk melarang kendaraan sumbu tiga atau lebih melintasi jalur utama Tasik-Garut.
"Kami telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan. Salah satu langkahnya adalah pengalihan kendaraan sumbu tiga agar tidak melewati jalur utama Tasik-Garut," kata AKP Iwan.
Kendaraan besar tersebut diarahkan untuk parkir sementara di kantor parkir Jalan Ciawi-Singaparna. Larangan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas serta mencegah risiko kecelakaan di jalur yang menjadi akses utama bagi para pemudik.
AKP Iwan menambahkan, jika ditemukan kendaraan sumbu tiga yang nekat melintas, pihaknya akan melakukan peneguran secara humanis terlebih dahulu. Namun, tindakan tegas berupa tilang akan diberikan jika pelanggaran terus berulang.
"Untuk tahap awal, kami memberikan peneguran secara humanis. Namun, jika pelanggaran tetap dilakukan, kami akan memberikan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya Polres Tasikmalaya dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meminimalkan potensi kecelakaan selama libur Nataru.
Jalur Tasik-Garut yang merupakan rute strategis sering kali menjadi titik rawan kemacetan akibat tingginya volume kendaraan.
"Kebijakan ini sangat penting untuk mengurangi kepadatan arus dan menjaga keselamatan pengguna jalan selama masa liburan," pungkas AKP Iwan.