Komisi III DPRD Sidak Kolam IPAL DLH di TPA Ciangir, Pemukiman Warga Terdampak Limbah
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir, Kecamatan Tamansari, pada Senin (16/12/2024) siang.
Sidak kolam IPAL tersebut sebagai respons atas keluhan warga Kelurahan Mugarsari terkait pencemaran lingkungan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, mengatakan bahwa pencemaran ini telah membuat air di permukiman warga tidak dapat digunakan untuk mandi, mencuci, maupun memasak sejak Oktober 2024.
Bahkan, sebanyak 103 kolam ikan warga turut terdampak, memaksa mereka mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air bersih.
Dalam sidak tersebut, Anang mengungkapkan bahwa pencemaran disebabkan oleh sistem kolam IPAL di TPA Ciangir yang tidak berfungsi optimal.
Serapan limbah yang seharusnya diolah tetap berwarna hitam pekat, dan beberapa jaringan saluran malah mengalirkan limbah ke sungai yang digunakan masyarakat.
Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan dalam Pengamanan Debat Publik Kedua Pilkada Tasikmalaya 2024
"Dari sembilan kolam yang ada, tidak ada satu pun yang berfungsi sebagaimana mestinya. Mesin penyaring tidak aktif, sehingga limbah mengalir langsung ke lingkungan warga. Ini masalah serius yang harus segera ditangani sebelum menjadi bom waktu," tegas Anang.
Selain itu, Anang menyebutkan bahwa pihak DLH mengaku telah beberapa kali mencoba memperbaiki kolam IPAL, tetapi hasilnya tetap tidak memuaskan karena sistemnya sering rusak atau jebol kembali.
Melihat situasi ini, Anang menekankan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap fasilitas IPAL di TPA Ciangir. Ia juga menyoroti akses jalan menuju lokasi yang buruk, sehingga memperparah sulitnya upaya perbaikan.
"Solusi yang paling efektif adalah perbaikan total, termasuk pengadaan mesin penyaring baru dan perbaikan jalan menuju lokasi. Tanpa langkah ini, resapan limbah akan terus mencemari aliran sungai dan membahayakan warga," ungkapnya.
Anang mengungkapkan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan mencapai Rp5,5 miliar, mencakup pengadaan mesin penyaring baru dan pembangunan infrastruktur jalan menuju TPA.
Polres TTU Gelar Rekonstruksi Kasus Curanmor dan 20 Adegan Ditampilkan, Konsulat Timor Leste Hadir
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya berjanji akan mengawal anggaran ini agar masalah pencemaran segera terselesaikan. Langkah tersebut dinilai mendesak untuk melindungi warga dari risiko kesehatan akibat limbah yang tidak terolah dengan baik.
"Kami akan terus mendorong agar perbaikan segera dilaksanakan. Limbah ini tidak hanya mengganggu kehidupan sehari-hari, tetapi juga bisa berdampak jangka panjang pada kesehatan dan lingkungan," pungkasnya.