Dukung Evaluasi PSN oleh Presiden Prabowo, Komisi II DPR: UU Cipta Kerja Perlu Direvisi
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN). Ia juga mendorong revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai menjadi penyebab utama penguasaan lahan untuk proyek-proyek tersebut.
Salah satu dampak dari UU Cipta Kerja adalah pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Wilayah tersebut ternyata telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan total 254 sertifikat yang dimiliki oleh dua perusahaan dan satu individu.
"Sertifikat lahan itu sudah dicabut oleh Menteri ATR/BPN, Pak Nusron Wahid. Kami mendukung langkah tersebut," ujar Edo, sapaan akrab Eka Widodo, Rabu (29/1/2025).
Lahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini bersebelahan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, di mana pengembang juga berencana membangun proyek PIK Tropical Coastland. Proyek ini telah masuk dalam daftar PSN sejak Maret 2024.
Namun, proyek ini kini menjadi perhatian setelah pemerintah mengumumkan evaluasi terhadap PSN, termasuk PIK 2, menyusul persoalan pagar laut di Tangerang, Banten.
Evaluasi PSN untuk Kepentingan Publik
Edo menyatakan dukungannya terhadap evaluasi yang akan dilakukan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa proyek-proyek strategis benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak melanggar aturan.
"Jika ada proyek yang menyalahi aturan, memanipulasi perizinan, merusak lingkungan, atau menabrak undang-undang, maka proyek tersebut harus dihentikan dan izinnya dicabut," tegasnya.
Ia mencontohkan kasus pemagaran laut di Tangerang, yang dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan. Karena itu, pencabutan sertifikat lahan oleh Menteri ATR/BPN dianggap sebagai langkah yang tepat.
Menurut Edo, pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang tak lepas dari penerapan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) dan regulasi turunannya, termasuk yang terkait dengan PSN.
Salah satu ketentuan dalam Pasal 16-18 UU Cipta Kerja menyebut bahwa pemerintah pusat berwenang mengeluarkan izin untuk proyek strategis nasional, bahkan jika pemerintah daerah tidak memberikan izin.
"Di sinilah letak kejanggalannya. Laut memiliki fungsi vital sebagai sumber daya alam, sarana transportasi, dan jalur perdagangan. Pemagaran laut jelas merupakan pelanggaran," ujar Edo.
Dorongan Revisi UU Cipta Kerja
Edo mengaku terus mengamati implementasi UU Cipta Kerja, yang sering disebut sebagai UU Sapu Jagat. Hingga saat ini, terdapat 21 pasal yang telah digugat dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk direvisi.
"Seharusnya tidak sulit mengungkap kepentingan di balik pemagaran laut, termasuk bagaimana undang-undang dan regulasi terkait bisa lolos dengan mudah," katanya.
Ia menegaskan bahwa selama UU Cipta Kerja dan aturan turunannya masih berlaku, kasus penguasaan aset negara oleh oligarki akan terus terjadi.
"Pengkaplingan laut ini adalah dampak dari pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang dipaksakan, meskipun mendapat banyak kritik, demonstrasi, dan menimbulkan banyak kerugian," tutup Edo.