Kepala Disbudpar Jakarta jadi Tersangka, Kejati DKI Jakarta akan Panggil Iwan Henry Wardhana

Kepala Disbudpar Jakarta jadi Tersangka, Kejati DKI Jakarta akan Panggil Iwan Henry Wardhana

Terkini | tangsel.inews.id | Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:00
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/1/2025), Kejati berencana memanggil kembali Iwan untuk diperiksa.

"Dua orang, yakni Iwan dan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka," ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian, dalam konferensi pers di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sementara itu, penyidik telah menahan tersangka lain, pemilik event organizer ilegal berinisial GAR, di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.

Penyidik Kejati berencana memanggil Iwan dan MFM pekan depan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. "Kami akan informasikan lebih lanjut dari penyidik, tapi keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Patris.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, sementara MFM melalui Surat Nomor: TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025, dan GAR melalui Surat Nomor: TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.

Ketiga tersangka diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik Menarik