Daya Beli Masyarakat Melemah Akibat PPN 12 Persen, Ini Jawaban Emil Dardak
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sejumlah stimulus dan insentif diberikan untuk menjaga daya beli sekaligus meredam beban masyarakat.
Kenaikan PPN ini diperkirakan membebani masyarakat, utamanya yang berpenghasilan rendah. Kelompok ini sebagian besar pengeluarannya dialokasikan untuk kebutuhan pokok. Kebijakan tersebut ditolak oleh ratusan mahasiswa dari BEM se-Indonesia dengan menggelar aksi unjuk rasa di area Patung Kuda menuju Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan PPN 12.
Kenaikan pajak ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menetapkan peningkatan tarif PPN secara bertahap untuk memperkuat penerimaan negara. Mahasiswa menilai, kenaikan tarif PPN akan berdampak pada harga barang dan jasa yang dikenakan pajak tersebut di tengah lesunya daya beli masyarakat.
Jadi Tersangka Pemerkosaan, Agus Pemuda Disabilitas Tanpa Lengan Minta Keadilan ke Prabowo
Menanggapi potensi daya beli masyarakat menurun akibat PPN 12 persen, wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) terpilih, Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa hal tersebut sudah dipikirkan oleh pemerintah pusat. “Salah satunya dengan pemberian insentif,” kata Emil usai menghadiri acara pelantikan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Minggu (29/12/2024).
Pada 2025, pemerintah telah menyiapkan insentif senilai total Rp265,6 triliun dengan menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan UMKM yang berpotensi terdampak atas kebijakan kenaikan tarif PPN. Adapun insentif tersebut adalah tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita tetap pada angka 11 persen, yang berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya.
Lalu, bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk penerima 16 juta penerima manfaat diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025. Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan bakal diberikan PPN DTP pembelian rumah.
Adanya subsidi di sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin dan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, terkait dengan potensi inflasi di tahun depan, Emil menekankan bahwa pemerintah berupaya menekan harga kebutuhan pokok. Terutama saat momentum bulan ramadhan dan Idul Fitri. “Nanti ada rumus dari TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah). Jangan sampai ada inflasi yang menambah beban masyarakat. Sehingga masih ada ruang untuk bisa menggerakkan perekonomian,” tandas Emil.