Karaoke Pelosok Desa Jombang Dirazia, Polisi Temukan LC dan Miras

Karaoke Pelosok Desa Jombang Dirazia, Polisi Temukan LC dan Miras

Berita Utama | surabaya.inews.id | Kamis, 5 Desember 2024 - 13:00
share

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi menemukan belasan botol miras (minuman keras) dan wanita pemandu lagu atau ladies company (LC) dalam razia kafe karaoke. Lokasi razia dilakukan di desa Pulorejo Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Rabu (4/12/2024) malam.

Berdasarkan informasi yang didapatkan iNews, ada orang beberapa perempuan berdandan cantik didapati petugas di sebuah ruangan room karaoke. Selain itu dalam penggeledahan ditemukan sejumlah botol miras yang diduga disediakan pemilik (pengusaha) kafe.

Kapolsek Tembelang Jombang, Iptu Fadilah mengonfirmasi penggerebekan tempat karaoke di pelosok desa tersebut. Namun demikian, pihaknya hanya mengamankan miras yang diduga dijual bebas di kafe itu tanpa izin edar.

"Wanita yang berada di lokasi tidak kami amankan. Hanya miras dan pemilik yang kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Fadilah kepada iNews, Kamis (5/12/2024) siang.

Dari data yang didapat, pemilik karaoke berkedok kafe itu merupakan warga dari desa lain. Yakni ZA (47) warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Sementara miras yang disita berjumlah 15 botol, rinciannya 11 botol merek bir bintang kemasan 620 ml, 3 botol bir guinness kemasan 325 ml dan 1 Botol bir anggur hijau kawa-kawa kemasan 600 ml.

"Pemilik kami berikan tindakan tegas berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," ucap polisi wanita dengan pangkat dua balok di pundak ini.

 

Fadilah menambahkan bahwa penggerebekan tempat karaoke di pelosok desa itu dilakukan untuk penegakan Perda serta tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran miras di kafe tersebut.


Polisi razia Karaoke Pelosok Desa Jombang Dirazia dan menemukan LC. Foto iNewsSurabaya/zainul

Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi melakukan usaha ilegal menjual miras tanpa ijin, dan membuka tempat karaoke ilegal. Selain melanggar peraturan daerah (perda) juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Topik Menarik