2 Pak Ogah Penganiaya Pemobil di Puncak Bogor Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
BOGOR, iNews.id - Dua orang 'pak ogah' yang menganiaya pengemudi mobil di jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor, ditetapkan tersangka. Keduanya ditahan di Mapolres Bogor.
"Sudah (status tersangka), sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (26/12/2024).
Dia menuturkan, keduanya dijerat Pasal 170 dan Pasal 355 KUHP. Sedangkan, satu orang lain yang diduga juga terlibat penganiayaan tersebut masih dalam pengejaran.
"Ancaman lima tahun penjara. Satu (orang) masih dalam pengejaran," ucap Rio.
Sebelumnya, sekelompok 'pak ogah' cekcok dengan pengemudi mobil di jalur alternatif Puncak, Bogor pada Minggu (22/12/2024). Sempat terjadi pemukulan terhadap pengemudi mobil.
Kejadian itu berawal ketika korban berinisial IH dan istrinya asal Jakarta mengemudikan mobil di jalan menanjak. Mobil IH melaju menghindari kendaraan lain di depannya karena mogok dan menyenggol seorang pria.
Dari situ, terdapat tiga orang pengatur jalan atau 'pak ogah' yakni berinisial J, D dan R mengetuk kaca mobil belakang dengan keras. Hingga akhirnya, terjadi keributan dan penganiayaan terhadap korban.
Insiden itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, korban berubah pikiran setelah memeriksakan diri ke rumah sakit karena luka lebam serta istrinya yang tengah mengandung terancam keguguran.