Mau Dapat Bantuan Pemerintah, Ini Permintaan Pemkot Surabaya yang Wajib Diketahui

Mau Dapat Bantuan Pemerintah, Ini Permintaan Pemkot Surabaya yang Wajib Diketahui

Terkini | surabaya.inews.id | Selasa, 19 November 2024 - 14:20
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengingatkan pentingnya tertib administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warganya. Ketidaksesuaian domisili dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berdampak serius, salah satunya penghentian bantuan sosial (bansos).

Hal ini dialami oleh keluarga Bambang Sasmito (41) dan Tita Riama (38), warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mereka terima harus terhenti pada 2023 karena domisili saat ini tidak sesuai dengan data KTP.

Namun, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Anna Fajrihatin, memastikan bahwa Pemkot Surabaya tetap memberikan berbagai intervensi sosial kepada keluarga ini. 

“Meski bantuan PKH dari Kemensos berhenti, intervensi bantuan sosial lainnya dari pemkot tetap berlanjut,” tegas Anna, Senin (18/11/2024).

Anna menjelaskan bahwa bantuan sosial tidak selalu berupa uang. Pemkot Surabaya memberikan dukungan berupa barang dan layanan, terutama kepada keluarga Bambang dan Tita yang memiliki empat anak dengan disabilitas. Contohnya, sejak 2022, keluarga ini telah menerima kursi roda standar dan adaptif, serta bantuan kesehatan dari Puskesmas dan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Dari Kampung Madani, keluarga ini juga rutin menerima sembako, termasuk beras, telur, dan ayam setiap bulan,” ungkap Anna. 

Bantuan ini menunjukkan bahwa pemkot tidak pernah mengabaikan kebutuhan warganya, meskipun ada kendala Adminduk.

 

Permasalahan utama yang dihadapi keluarga Bambang dan Tita adalah ketidaksesuaian data Adminduk. Pada 2021-2023, mereka menerima bantuan PKH sebesar Rp600 ribu per tiga bulan. Namun, perubahan domisili yang tidak segera diperbarui menyebabkan terhentinya bantuan tersebut.

“Syarat utama untuk menerima PKH adalah kesesuaian domisili dan KTP. Saat ini, proses perbaikan sedang dilakukan agar keluarga ini bisa kembali menerima bantuan,” ujar Anna.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera mengurus Adminduk jika terjadi perubahan alamat. “Tertib Adminduk adalah arahan langsung dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Jika data Adminduk tidak diperbarui, bantuan pemerintah bisa terhambat,” jelasnya.

Selain bantuan sosial, Pemkot Surabaya juga mendukung pemberdayaan ekonomi keluarga Bambang melalui Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tanah Merah. Anna menekankan bahwa pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu prioritas pemkot untuk membantu keluarga yang membutuhkan.

“Tidak hanya bantuan fisik, tapi juga pemberdayaan ekonomi mendapat perhatian dari teman-teman kelurahan dan kecamatan,” tambahnya. 

Pemkot juga memastikan kelurahan dan kecamatan setempat mendampingi proses perbaikan data Adminduk agar bantuan PKH dapat diusulkan kembali.

Melalui kasus ini, Pemkot Surabaya menegaskan pentingnya tertib Adminduk untuk memastikan keberlanjutan bantuan sosial. "Kami tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga pendampingan dan pemberdayaan agar masyarakat bisa mandiri," pungkas Anna.

Dengan berbagai upaya ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya untuk terus hadir mendukung warganya, meskipun menghadapi tantangan administratif.

Topik Menarik