Modifikasi Mobil untuk Melansir BBM Subsidi, Pasutri Ditangkap di Jombang, Ini Modusnya
JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Aparat Polsek Jombang berhasil membongkar trik baru penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan mobil dengan tangki modifikasi. Pada Selasa, 12 November, di Jalan KH Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, polisi menangkap sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan kapasitas ratusan liter.
Dalam operasi ini, dua tersangka, HL (62) dan SR (54) yang merupakan pasangan suami istri asal Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, turut diamankan oleh petugas. Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, yang didampingi Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, menyatakan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan bahwa pasutri ini memodifikasi tangki mobil Suzuki Karimun bernomor polisi S 1705 BQ dengan alat khusus yang memungkinkan pengeluaran BBM ke jeriken.
“Mereka memanfaatkan pompa bensin dari tangki mobil yang dimodifikasi untuk memindahkan BBM ke jeriken. Setiap kali pengisian, mereka bisa menampung hingga 38 liter dalam dua tangki,” ujar AKP Soesilo.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan metode ini untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali di rumah mereka sebagai pom mini dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp11.500 per liter.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan mobil Suzuki Karimun Estilo tersebut. Setelah melakukan pengintaian di sejumlah SPBU, polisi berhasil menangkap pasutri ini di lokasi kejadian.
“Kami menemukan tangki mobil telah dimodifikasi dan berhasil mengamankan 40 liter BBM dari 6 jeriken, serta 3 barcode My Pertamina yang digunakan untuk pengisian di SPBU,” jelas AKP Soesilo.
Menurut keterangan polisi, pasangan ini berbagi tugas saat melakukan aksinya. Sang suami bertugas sebagai sopir, sementara istrinya bertanggung jawab memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken. Mereka berpindah-pindah SPBU di wilayah Jombang untuk menghindari kecurigaan.
"Modus mereka cukup licin, berpindah-pindah SPBU dan menggunakan tiga barcode My Pertamina untuk memaksimalkan pembelian BBM bersubsidi," lanjut AKP Soesilo.
Saat diperiksa, SR mengaku bahwa ide ini berasal dari saran seorang rekan sesama penjual BBM. Ia bersama suaminya telah menjalankan modus ini selama lima bulan terakhir. Sebelum menggunakan mobil, mereka bahkan sempat menggunakan sepeda motor untuk mengangkut BBM bersubsidi.
"Dalam sehari, kami bisa membeli BBM bersubsidi hingga Rp1.250.000 dari beberapa SPBU," ungkap SR di hadapan petugas.
Modifikasi Mobil untuk Melansir BBM Subsidi di Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Mereka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), juncto Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penerapan Perpu No. 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja yang kini telah menjadi Undang-Undang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Kami akan terus memperketat pengawasan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi," tegas AKP Soesilo.