Syarat Baru Urus SIM, Wajib Miliki BPJS Kesehatan Aktif!
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mulai 1 November 2024, memiliki kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Namun, jangan khawatir! BPJS Kesehatan Cabang Surabaya siap membantu masyarakat untuk memenuhi persyaratan ini dengan berbagai layanan yang memudahkan.
Hernina Agustin Arifin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM, terutama bagi yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
"BPJS Kesehatan berusaha memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan ini, khususnya bagi yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN dan hendak mengurus SIM, bisa mendaftar secara online melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, jadi tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” ungkap Hernina.
Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp) di nomor 08118165165. Setelah mendaftar, masyarakat akan menerima Virtual Account (VA) sebagai bukti registrasi. VA ini dapat digunakan sebagai syarat pengurusan SIM meskipun kepesertaan JKN belum aktif sepenuhnya.
BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore atau App Store. Prosesnya sama, setelah mendaftar akan muncul VA yang dapat dicetak dan digunakan sebagai bukti kepesertaan JKN saat mengurus SIM.
Bagi pemohon SIM dengan status kepesertaan JKN tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia. Mereka juga dapat memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
AKP Sigit Eka Sahudi, S.H., Kanit Regident Satpas Colombo Surabaya, menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 terkait Penandaan dan Penerbitan SIM Pasal 9 Ayat 5 serta surat telegram Korlantas ST2355 tertanggal 24 Oktober 2024.
"Berdasarkan aturan tersebut, mulai 1 November 2024, uji coba akan kami lakukan untuk penerapan persyaratan ini. Satlantas Polrestabes Surabaya melalui Satpas Colombo menganjurkan masyarakat agar memastikan semua persyaratan lengkap, termasuk surat psikologi, surat kesehatan, serta asli atau fotokopi kartu peserta JKN, baik yang sudah aktif maupun yang belum aktif,” ujar Sigit.
Kebijakan ini bersifat berkelanjutan dan nantinya akan diberlakukan secara penuh di Satpas Colombo, gerai SIM, dan layanan SIM Keliling.
"Kami tidak hanya menguji coba, tetapi juga berusaha memastikan semua syarat dapat terpenuhi oleh pemohon SIM. Status kepesertaan JKN yang belum aktif pun tetap akan kami terima sementara ini,” tutur Sigit.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk terdaftar dalam Program JKN dan mendukung tercapainya jaminan kesehatan nasional yang menyeluruh. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat cakupan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sambil memastikan bahwa pengurusan SIM lebih tertib dan terintegrasi.