Kantor Imigrasi Bakal Buka Baru di Banyuwangi, Totalnya Jadi Sepuluh di Jawa Timur

Kantor Imigrasi Bakal Buka Baru di Banyuwangi, Totalnya Jadi Sepuluh di Jawa Timur

Terkini | surabaya.inews.id | Selasa, 2 Juli 2024 - 18:40
share

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bergerak cepat mempersiapkan pembukaan kantor imigrasi baru di Banyuwangi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan keimigrasian di pintu masuk internasional di ujung timur Pulau Jawa.

Kepastian pembukaan kantor baru ini didasarkan pada surat dari MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, kepada Menkumham Yasonna H. Laoly tertanggal 1 Juli 2024. Surat bernomor B/792/M.KT.01/2024 itu membahas Usulan Penataan Kelembagaan UPT Keimigrasian.

"Dengan kepastian dan lampu hijau dari KemenPAN-RB ini, kantor baru imigrasi di Banyuwangi bisa segera dibangun," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (2/7).

Heni menyambut baik keputusan ini, mengingat Banyuwangi adalah daerah yang strategis. "Banyuwangi sering menjadi tuan rumah event internasional, dan posisinya yang berdekatan dengan Bali membuat banyak warga negara asing masuk ke Jawa Timur melalui Banyuwangi," jelas Heni.

Selama ini, Kabupaten Banyuwangi masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember. Dengan adanya kantor sendiri, wilayah kerja Kantor Imigrasi Banyuwangi juga akan mencakup Kabupaten Situbondo.

"Surat dari KemenPAN-RB menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Banyuwangi akan menjadi kelas III, memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan dipimpin oleh pejabat eselon IV.a," terang Heni.

Heni menambahkan bahwa seluruh warga Indonesia di mana pun berada dapat memanfaatkan layanan imigrasi di Banyuwangi, terutama untuk penerbitan dan penggantian paspor.

"Saat ini pelayanan sudah online, masyarakat hanya perlu menyesuaikan saja," katanya.

 

Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkab Banyuwangi terkait pembangunan kantor tersebut. Herdaus berharap pembangunan dapat segera dimulai dengan kolaborasi bersama Pemkab Banyuwangi.

"Kami masih menunggu pengaturan kelembagaan dari unit pusat, sementara penyediaan lahan kantor terus dikoordinasikan dengan Pemkab Banyuwangi," tutur Herdaus.

Selain Banyuwangi, MenPAN-RB juga telah menyetujui pembentukan enam kantor imigrasi baru lainnya serta peningkatan kelas sembilan kantor imigrasi yang sudah ada.

Ketujuh kantor imigrasi baru itu adalah Kanim Kelas III TPI Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; Kanim Kelas III Non TPI Bungo, Provinsi Jambi; Kanim Kelas III TPI Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; Kanim Kelas III Non TPI Bontang, Provinsi Kalimantan Timur; Kanim Kelas III Non TPI Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan; Kanim Kelas III Non TPI Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara; dan Kanim Kelas III TPI Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Sembilan kantor imigrasi yang naik kelas adalah Kanim Kelas I Non TPI Tangerang menjadi Kanim Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kanim Kelas I TPI Makassar menjadi Kanim Kelas I Khusus TPI Makassar, Kanim Kelas I TPI Semarang menjadi Kanim Kelas I Khusus TPI Semarang, Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi menjadi Kanim Kelas I Non TPI Sukabumi, Kanim Kelas II TPI Singkawang menjadi Kanim Kelas I TPI Singkawang, Kanim Kelas II Non TPI Agam menjadi Kanim Kelas I Non TPI Agam, Kanim Kelas III Non TPI Palopo menjadi Kanim Kelas II TPI Palopo, Kanim Kelas III Non TPI Kalianda menjadi Kanim Kelas II Non TPI Kalianda, dan Kanim Kelas III Non TPI Bima menjadi Kanim Kelas II Non TPI Bima.

Herdaus menjelaskan bahwa pembentukan dan peningkatan kelas kantor imigrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik di bidang keimigrasian, mendekatkan layanan ke penduduk setempat, meningkatkan pengawasan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan proyek strategis nasional melalui aktivitas keimigrasian.

"Untuk itu, dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur, pegawai akan dioptimalkan pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada," tutup Herdaus.

Topik Menarik