Tim Gabungan Ungkap Perjudian Kartu Remi di Kodi Utara-SBD, 10 Bilang Parang dan 7 Pelaku Diamankan

Tim Gabungan Ungkap Perjudian Kartu Remi di Kodi Utara-SBD, 10 Bilang Parang dan 7 Pelaku Diamankan

Terkini | sumba.inews.id | Minggu, 5 Januari 2025 - 23:20
share

SUMBA BARAT DAYA, iNewsSumba.id - Tim gabungan dari Unit Intel Kodim 1629/SBD, Polsek Kodi Utara, dan Polres Sumba Barat Daya (SBD) berhasil mengungkap kasus perjudian Kartu Remi di Desa Kadu Eta, Kecamatan Kodi Utara. Operasi yang berlangsung pada Jumat (3/1/2024) sekitar pukul 11.35 WITA lalu  itu  berhasil mengamankan tujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Penggerebekan dilakukan di rumah milik WWK, yang diduga menjadi lokasi perjudian. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 10 bilah parang, tikar, kartu remi, serta uang tunai senilai Rp 3.470.000.

Operasi dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 1629/SBD Kapten Inf. Samuel None Guba, Lettu Inf. Andreas Tahik, Kapolsek Kodi Utara Iptu Victor Hendra Nana, serta sejumlah personel lainnya dari Polres SBD.

 

Ketujuh pelaku yang ditangkap di tempat kejadian adalah:

  1. AG (24), petani, Desa Lolowungga, Kadu Eta
  2. U (42), petani dan penjual ikan, Desa Mbukumbero
  3. MRB (33), petani, Dusun 2, Desa Kadu Eta
  4. ELR (42), petani, Dusun 2, Desa Kadu Eta
  5. AKH (45), petani, Desa Weholo, Kampung Lembu Rumba
  6. MKD (37), petani, Desa Weholo, Kampung Lembu Rumba
  7. DNM (35), petani, Dusun 2, Desa Kadu Eta

Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian dan hilangnya hewan peliharaan di daerah tersebut. Penangkapan berlangsung lancar tanpa hambatan, dan para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Kodi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik