Bentrok Perguruan IKS dan PSHT di Desa Tohe Meresahkan Warga, Polsek Raihat Mediasi

Bentrok Perguruan IKS dan PSHT di Desa Tohe Meresahkan Warga, Polsek Raihat Mediasi

Terkini | ttu.inews.id | Selasa, 7 Januari 2025 - 11:30
share

ATAMBUA, iNewsTTU.id – Bentrokan antara dua kelompok pemuda dari perguruan IKS dan PSHT terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, di Wekleik, Desa Tohe, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu. Tawuran tersebut menyebabkan kericuhan, namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Kapolsek Raihat, IPTU Lucky Febrianto, menjelaskan bahwa situasi yang sempat mencekam segera berhasil dikendalikan setelah anggota Polsek Raihat dan Satgas Pamtas Yon 741/GN turun tangan untuk membubarkan tawuran tersebut.

Meskipun demikian, insiden tersebut menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, yang terpaksa menghentikan aktivitas mereka karena ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Untuk mencegah konflik berkelanjutan, Polsek Raihat melakukan mediasi antara kedua kelompok pemuda yang terlibat dalam bentrokan. Mediasi ini berlangsung pada Jumat, 3 Januari 2025, di Polsek Raihat dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing pihak yang terlibat.

Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Raihat menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Raihat. Ia mengingatkan kedua belah pihak agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar yang dapat memicu gesekan dan mempengaruhi suasana aman di lingkungan mereka.

"Perlu adik-adik semua ketahui, kejadian kemarin membuat ketidaknyamanan masyarakat dan membuat keresahan sehingga mereka tidak bisa melaksanakan aktifitas sebagaimana mestinya," ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya kedewasaan dalam menghadapi situasi seperti ini, dengan harapan agar insiden serupa tidak terulang lagi.

"Seharusnya kita sebagai warga Negara Indonesia, yang ada disini kita pelihara situasi yang sudah aman selama ini, bukan malah membuat kegaduhan seperti kejadian kemarin yang membuat wilayah kita ini tidak nyaman dan aman," tambahnya.

Hasil mediasi menunjukkan titik terang dengan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. ST (22), selaku pihak kedua atau korban, menyatakan kesediaannya untuk memaafkan AM (22), pihak pertama, dengan syarat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara pihak pertama menyesali tindakannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya, baik terhadap korban maupun pihak lain. Jika perbuatan tersebut kembali terjadi, mereka sepakat untuk menempuh jalur hukum.

"Harapan saya kejadian ini adalah kejadian yang terakhir karena apabila kejadian ini kembali terulang kembali, Saya akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Lebih lanjut, kesepakatan juga dicapai untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui jalur adat, dengan rencana pertemuan lanjutan.

Selain itu, Polsek Raihat juga telah melakukan pendekatan dengan kedua perguruan agar mereka membuat perjanjian yang mengikat guna mencegah kejadian serupa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Topik Menarik