MK Cabut Presidential Threshold: Langkah Besar Menuju Demokrasi Tanpa Batasan

MK Cabut Presidential Threshold: Langkah Besar Menuju Demokrasi Tanpa Batasan

Terkini | sumba.inews.id | Jum'at, 3 Januari 2025 - 10:10
share

JAKARTA, iNewsSumba.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapuskan ketentuan presidential threshold dalam pemilihan presiden melalui putusan atas gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024. Norma yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kini dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, aturan ini mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung oleh partai politik atau gabungan partai dengan minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa aturan tersebut melanggar prinsip hak politik dan kedaulatan rakyat.

"Rezim ambang batas ini, berapapun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Saldi Isra pada Kamis (2/1/2025).

Keputusan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam memperluas pilihan rakyat. MK menyoroti bahwa keberadaan ambang batas sering kali hanya menghasilkan dua pasangan calon di setiap pemilihan presiden. Hal ini, menurut MK, rentan menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat dan membatasi partisipasi demokrasi.

“Jika hanya terdapat dua pasangan calon, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan tergerus. Konstitusi bertujuan menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dan memperluas partisipasi sesuai perkembangan demokrasi,” tambah Saldi.

Dengan keputusan ini, MK membuka jalan bagi sistem pemilu yang lebih inklusif dan mengedepankan kedaulatan rakyat, tanpa batasan ambang dukungan politik.

Topik Menarik