1913 Warga Binaan di NTT Terima Remisi Natal, Tiga Orang Langsung Bebas
KUPANG, iNewsSumba.id– Sebanyak 1913 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan remisi Natal 2024. Dari jumlah tersebut, tiga orang menerima remisi bebas, yang memungkinkan mereka langsung menghirup udara segar pada perayaan Natal tahun ini.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Maliki, pada Senin (23/12/2024). Ia menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 2 bulan.
“Dari total penerima, sebanyak 324 orang mendapat remisi 15 hari, 1194 orang mendapat remisi 1 bulan, 320 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 75 orang mendapat remisi 2 bulan,” ujar Maliki.
Pemberian remisi ini tidak sembarangan. Menurut Maliki, syarat yang harus dipenuhi meliputi berkelakuan baik, tidak melanggar aturan disiplin selama enam bulan terakhir, serta telah mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik. Selain itu, warga binaan dewasa harus menjalani masa pidana minimal enam bulan, sedangkan anak binaan tiga bulan.
Saat ini, total penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di NTT mencapai 3092 orang, yang terdiri atas 533 tahanan dan 2559 narapidana.
Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani hukuman.