Diduga Palsukan Dokumen Dalam Pilkada Belu Bawaslu Berikan Dua Rekomendasi ini Ancamannya
BELU, iNewsBelu.id – Dugaan pelanggaran administrasi berupa pemberian keterangan yang tidak benar, dan Pemalsuan Dokumen mencuat dalam proses Pilkada Kabupaten Belu 2024.
Calon Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, yang berpasangan dengan Willybrodus Lay dalam Paket Sahabat sejati, diduga memberikan keterangan tidak benar tentang identitas dan statusnya, yang dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Agustinus Taolin - Aloysius Haleserens (Paket Sehati).
Dirilis dari iNewsAlor.id Anggota Bawaslu NTT, James Wilem Ratu, kepada media Jumat (20/12/2024) lalu membenarkan adanya laporan tersebut, bahwa Vicente memberikan keterangan yang tidak benar tentang dirinya.
Vicente diketahui sebagai mantan kompensasi, namun dalam dokumen tersebut, Vicente menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus pidana.
PKPU No. 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa mantan kontraktor harus secara terbuka menyampaikan status mereka dalam bentuk pengumuman yang diumumkan di media massa.
Pengumuman ini menjadi bagian dari syarat pencalonan, terutama bagi mantan napi yang terkait kasus selain tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkoba, atau kejahatan seksual terhadap anak.
Penyampaian kepada publik ini bertujuan, memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mendorong akuntabilitas dan integritas kandidat dalam proses demokrasi dan mengurangi potensi manipulasi atau penyembunyian informasi oleh kandidat.
Perbedaan Nama pada Dokumen
Kasus ini menjadi kompleks karena adanya perbedaan penulisan nama. Dalam dokumen pencalonan, nama tertulis sebagai "Vicente," sementara dalam eksekusi pengadilan (Putusan PN Atambua No. 186/PID/B/2003), terkait kasus membawa lari anak tercatat nama "Vicenti."
Meski begitu, ada saksi seorang mantan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Bawaslu Belu berpendapat bahwa kedua nama tersebut merujuk pada individu yang sama, ungkap James.
Bawaslu Berikan Dua Rekomendasi
Jika keterangan terbukti palsu, konsekuensi hukum dapat berdampak pada status pasangan calon, dan bisa didiskualifikasi.
James menambahkan, Atas Temuan Pelanggan itu, Bawaslu Kabupaten Belu telah memberikan dua rekomendasi untuk penanganan kasus ini:
1. Rekomendasi Administrasi: Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memeriksa dugaan pelanggaran administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Rekomendasi Pidana: Dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen diserahkan kepada Polres Belu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Proses Hukum Berkelanjutan
James Wilem Ratu menyatakan bahwa langkah verifikasi tambahan diperlukan, termasuk pengumpulan salinan eksekusi dan bukti pendukung lainnya, untuk memastikan keabsahan laporan ini. Jika terbukti ini tidak akan berdampak pada individu tetapi juga pada pasangan calon.
Merujuk pada Pasal 45 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mantan pelamar yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan memberikan keterangan tidak benar, termasuk memalsukan dokumen atau menyembunyikan status sebagai mantan napi, dapat dikenai sanksi Administratif Pembatalan Pencalonan, dan Didiskualifikasi jika terjadi pelanggaran setelah proses pemilu berjalan, calon tersebut dapat didiskualifikasi meskipun telah terpilih.
Selain itu, juga dikenakan Sanksi Pidana, dimana Mantan napi yang memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen resmi.