Aipda Robig Penembak Mati Pelajar Ternyata Penahanannya Tak Dicampur dengan Tahanan Lain

Aipda Robig Penembak Mati Pelajar Ternyata Penahanannya Tak Dicampur dengan Tahanan Lain

Terkini | sukabumi.inews.id | Rabu, 25 Desember 2024 - 13:00
share

SEMARANG, iNewsSukabumi.id – Penahanan terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka penembak mati pelajar di Semarang ternyata tidak dicampur dengan tahanan umum lain di Polda Jateng. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Polisi tembak pelajar tersebut saat ini masih dalam penahanan di Polda Jateng. 

“Ya tempat khusus dong (bukan lokasi tahanan umum), iya kan. Karena tahanan Polri, tahanan anggota tidak bisa disatukan dengan tahanan umum lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (25/12/2024).

Aipda Robig, kata Artanto, statusnya saat ini penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, selaku pihak yang menangani kasus pidananya.

Perihal permohonan banding dari Aipda Robig terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari sidang di tingkat pertama Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Artanto belum bisa memberi informasi lebih lanjut.

“Saya belum bisa menyampaikan (putusan bandingnya), karena saya belum dapat informasi lebih lanjut,” sambungnya.

Dia menyebut kondisi Aipda Robig dalam keadaan sehat. “Kondisinya sehat, karena semua tahanan itu kan dicek kesehatan, fisik dan sebagainya,” tandasnya.  

Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024). Saat itu, dini hari, ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding. 

Topik Menarik