Program Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan Samsat Subang Naik 35

Program Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan Samsat Subang Naik 35

Terkini | subang.inews.id | Selasa, 5 November 2024 - 19:20
share

SUBANG, iNews.id - Sejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu bulan, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang) berhasil meraih penerimaan PKB sebesar Rp. 18,55 miliar, meningkat dibandingkan rata-rata penerimaan bulanan sebelumnya yang hanya Rp. 13,4 miliar, atau naik sebesar 35.

“Sebelum program pemutihan, rata-rata penerimaan bulanan dari PKB adalah Rp. 13,4 miliar, namun selama satu bulan pelaksanaan pemutihan ini, penerimaan meningkat signifikan mencapai Rp. 18,55 miliar, dengan total penerimaan PKB hingga Oktober mencapai Rp. 138,51 miliar,” ujar Kepala Samsat Subang, Lovita Adriana Rosa, di kantornya, SSelasa (5/11/2024).

Sebagaimana diketahui, Bapenda Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan tujuan memberikan keringanan pembayaran pajak bagi kendaraan yang menunggak. Program pemutihan ini juga dianggap dapat berdampak langsung terhadap penerimaan daerah.

“Seperti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, pemutihan pajak ini pada dasarnya bertujuan untuk memperluas basis pajak, agar masyarakat semakin patuh membayar pajak kendaraan secara rutin,” kata Lovita.

Lovita menjelaskan, program pembebasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama dua bulan, yaitu dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. "Hingga akhir Oktober, lebih dari 260 ribu kendaraan roda dua dan roda empat di Subang sudah membayar pajak. Namun demikian, penerimaan pajak dari BBNKB1 atau pajak kendaraan baru masih belum memuaskan di tahun politik ini,” tambah Lovita.

Lovita juga mencatat bahwa sejak program pemutihan dimulai, masyarakat Subang memberikan sambutan yang sangat antusias. Hal ini terlihat dari tingginya penerimaan pajak kendaraan dan permohonan mutasi yang memanfaatkan program penghapusan bea balik nama.

 

Keberhasilan lain dari program ini adalah penurunan jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Sebanyak 5.500 kendaraan roda dua dan roda empat telah melakukan daftar ulang dan melunasi tunggakannya, dari sekitar 32 ribu objek pajak yang ditelusuri. Penelusuran KTMDU ini menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp. 5,2 miliar, yang mencerminkan pentingnya masyarakat untuk tertib administrasi dalam status kepemilikan kendaraan.

Lovita juga mengungkapkan bahwa sampai akhir Oktober 2024, tercatat ada sekitar 140 ribu kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Subang yang masih berstatus KTMDU, dari total potensi kendaraan sebanyak 455 ribu. 

"Dengan diluncurkannya Program Pemutihan Pajak Kendaraan, jumlah KTMDU menurun cukup signifikan, dari 155 ribu kendaraan di bulan-bulan sebelumnya, menjadi sekitar 140 ribu kendaraan per 31 Oktober kemarin,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masih banyaknya kendaraan dengan status KTMDU disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kendaraan yang rusak, hilang namun belum dilaporkan ke polisi, kendaraan yang berpindah tangan, atau pemilik kendaraan yang belum memiliki dana untuk membayar pajak.

Lovita menegaskan bahwa pemberian insentif melalui program pemutihan PKB dan diskon pajak bukanlah tanpa tujuan. Program ini bertujuan agar pemerintah daerah dan masyarakat sama-sama mendapatkan manfaat. 

 

“Pemerintah daerah mendapatkan dana untuk membiayai pembangunan, sedangkan bagi wajib pajak kendaraan, program ini meringankan kewajiban mereka dengan penghapusan denda pajak tertunggak dan diskon bagi yang taat pajak,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lovita juga mengimbau pemilik kendaraan untuk memperhatikan waktu pembayaran pajak dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan, terutama terkait status kendaraan yang dimiliki. 

"Saya meminta masyarakat untuk memeriksa kondisi STNK, apakah masih berlaku atau tidak. Banyak yang lupa membayar pajak, padahal ini penting sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Bagi yang membeli kendaraan bekas, segera lakukan proses balik nama untuk menghindari kesulitan di masa depan,” ujarnya.

Lovita juga memberikan apresiasi tinggi kepada wajib pajak di Subang yang telah menunaikan kewajibannya sebagai warga Jawa Barat yang taat pajak. 

“Terima kasih kepada warga Subang yang telah taat membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, karena Pajakmu Untuk Jawa Baratmu,” pungkasnya. 

Topik Menarik