Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari 2025
JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih pada wilayah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Dalam kesimpulan Raker yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayud, disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.
Namun, ada pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kepala daerah yang wilayahnya masih dalam sengketa pemilihan akan ditunda pelantikannya hingga ada putusan final dari MK.
Jorge Martin Beberkan 3 Pembalap yang Membantunya Juarai MotoGP 2024, Salah Satunya Marc Marquez!
"Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota terpilih yang masih dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap," bunyi kesimpulan Raker tersebut.
Komisi II juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah.