Tangis Pecah di Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu: Ibu Korban Ungkap Kejanggalan
SORONG, iNewsSorong.id – Tangis histeris pecah saat rekonstruksi kasus pembunuhan tragis Kesya Irena Yola Lestaluhu digelar di Lantamal XIV/Sorong, Senin (20/1/2025). Sang ibunda, Aminah Latale, bersama kerabat dan warga Maluku, tak kuasa menahan emosi ketika menyaksikan tersangka utama, TNI AL Kelasi Satu Agung Suyono Wahyudi Ponidi (23), memperagakan adegan-adegan kejahatan keji tersebut.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.17 WIT dengan pengawalan ketat. Ketika tersangka keluar dari mobil, Aminah langsung histeris, memeluk erat foto mendiang anaknya. "Anak saya kenapa ko bunuh? Kesya, mama datang lihat adegan ko dibunuh," jeritnya, sambil berlinang air mata.
Aminah mengungkapkan rasa sakit hatinya melihat wajah tersangka yang menurutnya tanpa rasa penyesalan. "Kesya sudah tidak ada. Siapa yang bantu mama jualan gorengan sekarang? Siapa yang bantu mama lagi?" ujarnya dengan suara bergetar.
Perubahan Kesaksian di Rekonstruksi
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 22 adegan yang dimulai dari penjemputan korban hingga eksekusi brutal. Kejadian itu turut melibatkan enam saksi, termasuk seorang perwira yang dikabarkan ikut bersama tersangka ke tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong.
Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya perubahan keterangan dari tersangka selama rekonstruksi. Awalnya, tersangka mengaku membunuh Kesya karena kesal aktivitas hubungan badan dihentikan oleh korban. Namun, dalam rekonstruksi, tersangka mengungkapkan bahwa setelah mencapai klimaks, ia langsung menyerang Kesya dengan pisau tradisional (serambit), menikam punggung korban berkali-kali.
Kejanggalan dan Respons Pihak Berwenang
Aminah dan keluarga korban mengaku melihat kejanggalan dalam proses rekonstruksi. Mereka mempertanyakan perubahan keterangan tersangka yang dianggap tidak konsisten.
Kadispen Koarmada III, Letkol (S) Ajiek Siswanto, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, menyatakan bahwa penyelidikan sepenuhnya berada di bawah wewenang POMAL Lantamal XIV Sorong. "Terkait perubahan keterangan tersangka, silakan ditanyakan langsung ke penyidik POMAL. Namun, Panglima Koarmada III sudah memerintahkan agar proses hukum dipercepat dan hukuman seberat-beratnya diberikan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Proses hukum yang menyeluruh diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi keluarga Kesya, yang hingga kini masih dirundung duka mendalam.