Polisi dan LPSK Beri Perlindungan Khusus bagi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Sadis Kesya Lestaluhu

Polisi dan LPSK Beri Perlindungan Khusus bagi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Sadis Kesya Lestaluhu

Terkini | sorongraya.inews.id | Kamis, 16 Januari 2025 - 15:00
share


SORONG, iNewsSorong.id – Kasus pembunuhan tragis terhadap Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) terus menjadi sorotan. Korban, seorang gadis muda, diduga dibunuh secara sadis oleh seorang oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu Agung Suyono Wahyudi Ponidi (23). Di tengah proses hukum yang berjalan, kepolisian memastikan bahwa saksi kunci dalam kasus ini mendapatkan perlindungan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arifal Utama, menegaskan bahwa keselamatan saksi kunci menjadi prioritas utama. "Saksi kunci saat ini berada dalam perlindungan LPSK, dan kami terus berkoordinasi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan keamanannya," ujarnya kepada iNewsSorong.id, Kamis (16/1/2025).

Keputusan untuk memberikan perlindungan khusus ini bukan tanpa alasan. Mengingat saksi kunci memegang informasi krusial yang dapat mengungkap secara terang peristiwa keji tersebut, keberadaannya berpotensi menghadapi ancaman serius. Oleh karena itu, pihak kepolisian telah menempatkan saksi di lokasi aman guna menjamin keselamatannya selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap pelaku, termasuk rekaman CCTV di Tempat Hiburan Malam (THM) tempat korban terakhir terlihat, serta mobil rental yang digunakan oleh pelaku dan korban. Selain itu, pakaian korban dan pelaku juga telah diamankan. Namun, hingga kini, polisi masih mencari sangkur yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, meski sarung sangkur telah ditemukan.

"Semua barang bukti telah diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk proses lebih lanjut," kata AKP Arifal.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengonfirmasi bahwa seluruh bukti mengarah pada oknum anggota TNI AL sebagai pelaku utama. "Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku memang mengarah kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Kesya Lestaluhu bertemu dengan pelaku di sebuah THM di Kota Sorong pada Minggu (13/1/2025) dini hari. Pertemuan itu berujung tragis setelah korban ditemukan tewas di Pantai Saoka.

Mayor (PM) Anton Sugiharto, Kasilitkrim PM-AL Lantamal XIV/Sorong, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. "Korban bersama teman-temannya masuk ke THM sekitar pukul 01.00 WIT, dan saat itu pelaku dan korban pertama kali bertemu," ungkapnya.

Saat ini, Polresta Sorong Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus ini. Jika seluruh barang bukti sudah lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pomal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum militer.

"Kasus ini segera kami limpahkan ke Pomal AL setelah seluruh barang bukti dinyatakan lengkap. Untuk sementara, pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," jelas AKP Arifal.

Sementara itu, seorang saksi lain berinisial S yang merupakan teman korban masih berstatus sebagai saksi. "S adalah saksi yang menguatkan keterangan saksi kunci. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat keterlibatan seorang aparat negara dalam tindak kriminal berat. Perlindungan saksi kunci menjadi langkah krusial dalam memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap fakta tanpa adanya intervensi atau ancaman terhadap saksi.

Dengan adanya pengawalan ketat dari LPSK, diharapkan saksi kunci dapat memberikan kesaksian dengan aman dan tanpa tekanan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi harapan utama publik, agar keadilan bagi Kesya Lestaluhu dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Topik Menarik