KPU Papua Barat Daya Batalkan Abdul Faris Umlati Sebagai Calon Gubernur Sesuai Rekomendasi Bawaslu
SORONG, iNewsSorong.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya resmi membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya, sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, dalam rilis persnya yang diterima Redaksi iNewsSorong.id, Selasa (5/11/2024).
Dalam keterangannya, Andarias menjelaskan bahwa KPU Papua Barat Daya berkewajiban untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Undang-undang ini, pada Pasal 139, menetapkan bahwa setiap rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Sebagai tindak lanjut, KPU Papua Barat Daya menggelar rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 242/PL.02.-BA/96/2024 pada 4 November 2024. Berdasarkan rapat tersebut, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 yang merevisi Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon peserta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya tahun 2024.
Adapun pokok-pokok keputusan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Penetapan Pembatalan Calon Gubernur: Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 dan revisi Bawaslu Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024, Saudara Abdul Faris Umlati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Pembatalan Pencalonan: Berdasarkan telaah hukum yang dilakukan KPU Papua Barat Daya terhadap rekomendasi Bawaslu, KPU secara resmi membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Papua Barat Daya.
Keputusan Efektif: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan pada 4 November 2024.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah kehendak pribadi atau kolektif dari komisioner KPU, melainkan langkah yang diharuskan oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Papua Barat Daya hanya melaksanakan perintah undang-undang, termasuk dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Selain itu, Andarias menambahkan bahwa bagi pasangan calon yang merasa dirugikan oleh keputusan ini, jalur hukum tetap tersedia, yaitu dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung di Jakarta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Atas nama KPU Papua Barat Daya, kami memohon maaf atas keputusan ini. Sekali lagi, kami hanya menjalankan mandat undang-undang sesuai ketentuan dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024,” ujar Andarias.
Dengan demikian, keputusan ini menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada.