BREAKING NEWS: Abdul Faris Umlati Dibatalkan Sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya
SORONG, iNewsSorong.id - Publik dikejutkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya yang secara resmi membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kepastian ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell, yang menyatakan bahwa pembatalan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024.
Surat Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya terkait pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan. Bawaslu sebelumnya mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 28 Oktober 2023 yang kemudian diperbarui pada 30 Oktober 2024. Setelah melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut, KPU Papua Barat Daya akhirnya memutuskan untuk mencoret Abdul Faris Umlati dari daftar calon gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada.
Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Papua Barat Daya, Paris Uria Pedai, berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 November 2024.
Pencoretan ini menjadi pukulan berat bagi para pendukung dan simpatisan Abdul Faris Umlati, yang sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu kandidat kuat dalam kontestasi politik di Papua Barat Daya.
Sementara itu dari informasi yang didapatkan Tim iNewsSorong.id, rencananya Tim hukum Abdul Faris Umlati akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung RI terkait keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut.
Saat ini tim hukum Abdul Faris Umlati sedang menggelar rapat tertutup di kediaman Abdul Faris Umlati.