Penangkapan Pengedar Narkotika di Timika: Polres Mimika Sita Tembakau Sintetis

Penangkapan Pengedar Narkotika di Timika: Polres Mimika Sita Tembakau Sintetis

Terkini | sorongraya.inews.id | Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:50
share

 

TIMIKA, iNewsSorong.id — Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika pada Kamis (10/10) sekitar pukul 14.30 WIT. Pelaku, ARA alias Yoyo (22), menargetkan dua lokasi yang diduga menjadi basis operasi pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika melalui KBO Iptu Rumthe mengatakan, dari hasil operasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kantong plastik hitam dan 22 kantong plastik bening kecil berisi tembakau sintetis, satu timbangan warna silver, jaket warna oranye kuning, serta uang tunai sebesar Rp 900.000. Selain itu, dua telepon genggam merk Realme dan Vivo turut diamankan.

Lebih lanjut Iptu Rumthe mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Leo Mamiri. 

" Setelah diinterogasi, pelaku mengungkapkan alamat rumahnya di Jalan Hasanuddin, yang kemudian digeledah oleh polisi,"ungkap Iptu Rumthe. 

Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berlangsung di Polres Mimika. Polisi juga telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dalam kasus tersebut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. 

Langkah selanjutnya, polisi akan melengkapi administrasi penyidikan, menimbang barang bukti di Pegadaian Cabang Timika, serta melakukan uji laboratorium di Labfor Polda Papua. Penyidikan akan terus berkembang untuk mengungkap jaringan lain yang terkait.

" Polres Mimika mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkotika dan terus mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,"pungkasnya. 

Topik Menarik