Tindak Balap Liar, Polres Semarang “Kandangkan” 89 Motor
Ungaran, iNewsSoloraya.id - Polres Semarang mengamankan 89 motor pebalap liar yang beraksi di Jalan Diponegoro, Kabupaten Semarang. Para pebalap liar diketahui beraksi pada Minggu (26/1) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.
Adapun kronologi berawal saat 89 pebalap liar sedang beraksi. Mereka kemudian dihadang sejumlah petugas kepolisian. Petugas kepolisian lalu menyuruh para pebalap liar “menuntun” sepeda motornya ke markas Satlantas Polres Semarang.
Kasatlantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani mengatakan penindakan ini berawal dari laporan Masyarakat sekitar. Masyarakat merasa resah dengan adanya balap liar.
“Masyarakat sekitar merasa resah. Kebetulan ada yang lapor saya langsung,” katanya, saat dikonfirmasi, pada Senin (27/1).
Mendapat laporan itu, ia Bersama para anggota Satlantas menindak balap liar. Alhasil, 89 motor diamankan ke Satlantas Polres Semarang.
“Barang bukti yang kita amankan ada 89 motor. 18 diantaranya tak sesuai spesifikasi teknis atau dimodif,” ujarnya.
“Mereka terindikasi ikut balap liar,” sambungnya.
Selanjutnya, 89 motor itu ditahan di Satlantas selama 14 hari. Hal ini sesuai regulasi yang ada. Selain itu, para pemilik motor juga dikenakan sanksi tilang.
“89 motor kita tilang, lalu kita tahan sesuai peraturan,” kata Lingga.
Sebagai efek jera, para pelanggar yang hendak mengambil motornya, wajib datang Bersama orang tua, kepala desa, bhabinkamtibmas Lokasi domisili.
“Ini maksudnya agar mereka Bersama-sama mengawasi pelanggar agar tidak mengulangi. Ketika motor diambil, juga harus dikembalikan standartnya,” tandas dia.