BEM FIK UMS Gelar General Discussion, Angkat Isu Kampus Aman Bebas Pelanggaran Asusila
SOLO, iNewsSleman.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar general discussion tentang lingkungan kampus yang aman bebas pelanggaran tindakan asusila. Diskusi berlangsung di Auditorium Moh. Djazman Kampus 1 UMS, Jumat (15/11/2024).
Acara digelar bekerja sama dengan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS), Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), dan Tim Disiplin (Timdis) UMS.
General discussion membahas tentang perkara isu dan sosialisasi demi membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman bebas pelanggaran tindakan asusila.
Dekan FIK UMS, Dr Umi Budi Rahayu, S.Fis., Ftr., M.Kes mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan penting karena seiring dengan perkembangan teknologi, dan perubahan regulasi, membuat semuanya peradaban berubah.
“Seperti halnya banyaknya kasus yang kita ketahui, kita harus memberikan perhatian khusus. Tidak hanya tentang kita, tapi juga orang-orang sekeliling kita, sehingga lingkungan kampus jauh dari pelanggaran-pelanggaran,” kata Umi melalui siaran pers Humas UMS, Sabtu (16/11/2024).
Dikatakannya, UMS sangat memperhatikan terhadap apa pun yang terkait dengan penyimpangan yang terjadi pada keluarga besar UMS.
“Harapannya mitigasi tidak hanya berhenti di kita, namun dapat disebar luaskan kepada kolega-kolega, mahasiswa, serta sivitas akademika UMS,” ucapnya.
Sementara dalam general discussion, materi Pertama disampaikan Dra. Partini, M.Si yang memaparkan tentang sosialisasi SMHWS UMS. Dia menyatakan bahwa BEM FIK UMS merupakan fakultas kedua pada tahun akademik ini yanng telah menyelenggarakan sosialisasi SMHWS.
Dalam paparannya, Partini menyampaikan 5 aspek sehat mental dalam hidup. Aspek tersebut meliputi: (1) Hidup penuh makna dan sadar akan tujuan hidup; (2) Hidup yang menghargai kepercayaan dan tatanan; (3) Hidup dengan menerima adanya dimensi tertinggi yang melampaui diri; (4) Hidup dengan kesadaran keterhubungan dengan yang lain; (5) Hidup sambil melakukan refleksi, memahami diri, membuka diri untuk perubahan.
Pada materi Timdis UMS, disampaikan Dr. Muh Ikhsan, S.H, M.H sekalu Ketua Timdis UMS. Di sesi ini, Ihsan menyampaikan aturan-aturan apa saja yang harus ditaati oleh sivitas akademika UMS.
Pemateri BKBH UMS, Avip Rusdi Hananto dalam general discussion di Auditorium Moh. Djazman Kampus 1 UMS, Jumat (15/11/2024). Foto: Ist.
Selanjutnya, sosialisasi BKBH disampaikan oleh Avip Rusdi Hananto, S.H., M.H dengan memaparkan bahwa sivitas akademika UMS berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.
BKBH UMS memberikan layanan bantuan hukum berupa pendampingan perkara litigasi, yaitu di pengadilan, serta pendampingan perkara non-litigasi berupa konsultasi dan mediasi.
Materi penghujung yaitu Satgas PPKS yang disampaikan Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn. Dia menyampaikan bahwa kekerasan merupakan setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.