Tukin Cair, Begini Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025

Tukin Cair, Begini Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 15 April 2025 - 06:33
share

Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemendikti Saintek telah terbit. Peraturan tersebut pun telah mengubah skema penghasilan dosen ASN.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menyalurkan tukin kepada 31.066 dosen di PTN Satuan Kerja (satker) sebanyak 8.725 orang.

Tunjangan kinerja juga akan dibayarkan kepada 16.540 dosen yang mengajar di PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan 5.801 dosen dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Besaran tukin yang akan diterima dosen perhitungannya seperti ini, selisih tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Hitungan ini berlaku bagi dosen yang sudah menerima tunjangan profesi.

Lalu jika dosen tersebut menerima tunjangan profesi lebih besar maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya saja.

Menkeu menjelaskan, anggaran pembayaran tunjangan kinerja dosen yang disiapkan sebanyak Rp2.66 triliun dengan masa pembayaran terhitung sejak Januari 2025.

Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025

1. PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)

- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Remunerasi

- Perpres 19/2025: Tetap

2. PTN BLU Remunerasi (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum dengan sistem remunerasi)

- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Remunerasi

- Perpres 19/2025: Tetap

3. PTN BLU Non Remunerasi

- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi

- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin (Tunjangan Kinerja)

4. PTN Satker (Satuan Kerja)

- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi

- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin

5. Dosen pada LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi)

- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi

- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran tunjangan kinerja dosen ini akan menunggu Permendiktisaintek yang akan mentgatur ketentuan teknisnya.

Sementara untuk kriteria, jelas Menkeu, tukin yang akan diterima dosen itu akan tergantung pada kelas, jabatan, dan kriteria kinerjanya.

"Kemendikti Saintek nanti akan membuat kriterianya Bersama Kementerian PANTB akan menetapkan kelas, jabatan, kriteria dosen masuk dalam kelas mana itulah tukin yang akan didapatkan mereka," pungkas Menkeu.

Topik Menarik