Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi

Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi

Nasional | sindonews | Senin, 14 April 2025 - 08:40
share

Mahkamah Agung (MA) tak gugurkan putusan Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AL) terkait kasus korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau dikenal korupsi minyak goreng. Diketahui, Djuyamto Cs telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara CPO.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto mengatakan, Jaksa Penuntut Umun (JPU) telah mengajukan kasasi ke MA. Untuk itu, ia menuturkan, putusan di tingkat pengadilan akan diuji pada tingkat kasasi.

"Ya JPU mengajukan kasasi ke MA. Ya tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya," ujar Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dalam kasus itu, korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup menjadi terdakwa. Perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim dan telah diputus pada 19 Maret 2025.

Majelis hakim yang menangani kasus itu ialah, Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim dan Agam Syarif Baharuddin (ASB); Ali Muhtarom (AL) selaku anggota majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair JPU. Hanya saja, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging)

Untuk itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, JPU telah melayangkan kasasi ke tingkat MA pada 27 Maret 2025.

"Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik," pungkas Yanto.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAN disebut memberikan suap pada tiga hakim yakni, AL, PN, dan DJU. Pemberian uang ditujukan agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi ontslag atau putusan lepas.

Kejagung menyebut, pemberian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama, diberikan di ruangan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, pembagian dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.

Saat itu, MAN menyerahkan uang tersebut kepada DJU dan disalurkan ke ASB serta AL. Penyerahan uang dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. Adapun uang yang dikantongi DJU sebesar Rp6 miliar, AS Rp4,5 miliar dan AM Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Kejagung menyangkakan Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain para hakim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

Topik Menarik