Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang hingga kendaraan dalam kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Sejumlah kendaraan yang disita mulai berdatangan di Gedung Kejagung.
Pantauan di lokasi, kendaraan yang disita mulai memasuki kawasan Kejagung pukul 13.55 WIB, Minggu (13/4/2025). Awalnya hanya 5 kendaraan yang terdiri dari dua Harley Davidson, Land Rover Discovery, Land Rover Klasik, dan Toyota Land Cruiser.
Kemudian, pukul 17.56 WIB terlihat tiga truk towing memasuki kawasan Gedung Kejagung. Tiga towing membawa 19 sepeda motor dan tujuh sepeda.
Belasan sepeda motor itu terdiri dari Harley Davidson, Triumph, BMW, Honda Monkey, dan Vespa baik keluaran terbaru maupun klasik.
"Setelah menggeledah beberapa tempat baru saja kita menerima sekitar 21 sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 sepeda," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantornya, Minggu (13/4/2025).
Puluhan sepeda motor itu satu kesatuan dengan beberapa mobil mewah yang disita dan dibawa ke Kejagung terlebih dahulu. Terkait kepemilikan barang yang disita, Harli belum bisa menyampaikan lebih jauh.
"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya supaya setelah seluruh barang bukti yang diperoleh karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta pada Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025).
Barang bukti yang ditemukan di 4 tersangka yakni Wahyu Gunawan (WG) di kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara, di dalam mobil miliknya juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, serta Rp 11.100.000.
Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman tersangka Ariyanto (AR) dengan rincian Rp136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika, dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika.
Kemudian, Dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2.
Tak hanya itu, ada juga uang rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 235 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 33 lembar serta 7 lembar rupiah dengan nominal Rp100 ribu.
Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.
Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa 1 mobil Ferrari, 1 mobil Nissan GT-R, 1 Mercedes-Benz, dan 1 Lexus.