JK Beberkan Dampak Tarif Trump terhadap Ekonomi Indonesia
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK mengatakan tidak akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal di Indonesia imbas kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di sejumlah negara mitra dagang.
JK beranggapan, kebijakan Trump tidak secara signifikan berdampak buruk bagi ekonomi Indonesia dibandingkan negara lain, seperti Vietnam, China, dan negara mitra dagang lainnya.
"Efeknya itu tidak besar untuk Indonesia. Jadi dari sisi ini bahwa efek itu tidak sebesar itu, menurut perkiraan saya," ujar JK saat ditemui di kediamannya kawasan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/4/2025).
"Saya ingin menggambarkan mungkin situasi agak berbeda untuk memberikan pengertian sebenarnya perdagangan itu bagaimana, tidak seperti yang digambarkan sebenarnya di banyak otak kita," paparnya.
Dia mengatakan bahwa pemerintah perlu memberikan klarifikasi soal penerapan tarif sebesar 32 ke AS lantaran Indonesia disebut telah bembebankan tarif impor di kisaran 64.
"Inilah yang perlu pemerintah atau siapapun untuk mengklarifikasi, kita kena 32, apa benar kita barang Amerika kita kenakan biaya atau beban 64. Dari mana itu? Jadi tugas kita untuk mengklarifikasi itu," paparnya.
Di sisi lain, JK menilai penerapan kebijakan tarif resiprokal lebih bersifat politik. Menurut dia kebijakan proteksionisme perdagangan internasional cukup dominan unsur politiknya lantaran yang kena adalah negara daripada komoditas.
Aksi Trump yang menghebohkan banyak negara itu untuk pun disebut-sebut hanya untuk memperkuat daya saing AS dengan negara di dunia.
"Impor itu berdasarkan komoditas, ini yang dilakukan negara, jadi ini lebih banyak politik, karena negara yang kenakan daripada komoditas," ucap JK.
JK memandang, pemerintah harus mengambil langkah strategis untuk merespon kebijakan Donald Trump. Kendati, Indonesia tidak terlalu khawatir soal itu.
Adapun, tarif resiprokal yang diterapkan AS berkisar antara 10-39. Indonesia menjadi salah satu negara diberlakukan tarif sebesar 32. Sementara China 345, EU 205, Vietnam 465, India 26 persen, Jepang 245, Thailand 365, Malaysia 24, Filipina 17, dan Singapura 10.