Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya

Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 3 April 2025 - 02:02
share

Pemprov DKI Jakarta telah merilis jadwal pencairan dana KJP Plus untuk bulan April 2025. Dana KJP Plus diberikan per jenjang dengan nominal yang berbeda.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus secara bertahap akan diberikan kepada siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dana KJP Plus dapat dimanfaatkan oleh orang tua untuk membiayai kebutuhan dasar Pendidikan mulai dari beli seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.

Dana KJP Plus langsung ditransfer ke rekening para murid yang telah memenuhi persyaratan. Orang tua bisa langsung mengambil dananya di rekening masing-masing melalui ATM.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, untuk pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2025, sebanyak 707.622 siswa telah berhasil diverifikasi sebagai penerima KJP Plus.

Jadwal Pencairan Dana KJP Plus April 2025

Dilansir dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus sudah berlangsung sejak Maret, tepatnya pada 20 Maret 2025 yang lalu. Ini adalah pencairan KJP Plus untuk bulan Januari 2025.

Sedangkan untuk pencairan KJP Plus bulan Februari akan dimulai pada 8 April 2025. Maka pencairan KJP Plus bulan April ini akan dimulai pada Rabu (8/4/2025).

Sementara pencairan dana KJP Plus untuk bulan Maret akan bisa diambil pada 5 Mei 2025.

Cara Cek Siswa Penerima KJP Plus 2025

Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan situs untuk mengecek daftar penerima baru KJP Plus, yakni di laman https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form.

Besaran Dana KJP Plus

1. Dana Personal KJP Plus

Besaran dana yang diberikan kepada siswa:

SD/SDLB/MI: Rp250.000

SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000

SMA/SMALB/MA: Rp420.000

SMK: Rp450.000

PKBM: Rp300.000

2. Dana SPP untuk Siswa KJP Plus

Sekolah/Madrasah SwastaBesaran dana untuk membantu biaya SPP siswa di sekolah swasta:

SD/SDLB/MI: Rp130.000

SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000

SMA/SMALB/MA: Rp290.000

SMK: Rp240.000

PKBM: Rp0,-

Orang tua hanya bisa menarik dana personal dalam bentuk tunai maksimal Rp100.000 tiap bulannya. Sisa dana yang ada dapat dibelanjakan secara nontunai (cashless) untuk keperluan sekolah yang sudah ditentukan Pemprov DKI.

Sementara jika ada dana SPP yang diblokir bisa dapat langsung didebet oleh pihak sekolah.

Demikian informasi pencairan dana KJP Plus untuk bulan April 2025. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik