Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi

Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi

Ekonomi | sindonews | Selasa, 1 April 2025 - 14:00
share

Sejumlah daerah di Indonesia menjalankan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor di 2025. Program ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan kepada pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak dan pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan.

Daftar Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak dan Diskon Pajak Kendaraan 2025

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.

2. Jawa Barat

Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 telah dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dalam periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

3. Riau

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, dan informasi lebih lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.

4 Kepulauan Riau

Provinsi Kepulauan Riau menawarkan diskon pajak kendaraan sejak Januari hingga Juni 2025. Program ini mencakup potongan sebesar 13,94 untuk PKB dan 39,75 untuk BBNKB. Warga Kepulauan Riau dapat membayar pajak kendaraan mereka berdasarkan tarif yang berlaku tahun 2025.

5. Sumatera Selatan

Di Sumatera Selatan, pemilik kendaraan mendapat keringanan berupa pembebasan biaya BBNKB kedua dan pajak progresif. Program ini sudah diterapkan sejak 5 Januari 2025, berbarengan dengan pemberlakuan opsi pajak kendaraan di provinsi tersebut.

6. Banten

Pemerintah Provinsi Banten menawarkan potongan sebesar 12,15 untuk pokok PKB dan diskon hingga 37,25 untuk BBNKB meskipun opsen pajak sudah mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Masyarakat masih dapat membayar pajak kendaraan sesuai dengan tarif tahun sebelumnya.

7. Aceh

Program pemutihan pajak progresif di Aceh kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @bpkaaceh. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang diterbitkan pada 25 November 2024.

8. Bali

Pemprov Bali memberikan diskon pajak kendaraan untuk membantu meringankan beban masyarakat setelah penerapan opsen pajak. Diskon 14,35 diberikan untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan diskon 12,15. Diskon juga berlaku untuk kendaraan khusus, seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.

9. Kalimantan Selatan

Diskon pajak kendaraan sebesar 25 diberlakukan di Kalimantan Selatan sejak 5 Januari hingga 5 Juni 2025. Setelah periode ini berakhir, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terkait kemungkinan perpanjangan program ini.

10. Sulawesi Selatan

Melalui Bapenda, Pemprov Sulawesi Selatan memberikan pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 9,5 untuk pemilik kendaraan bermotor baru maupun lama. Program ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak.

11. Kalimantan Utara

Pemerintah Kalimantan Utara memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan hingga akhir 2025. Sebelumnya, kebijakan ini diterapkan pada periode 28-31 Desember 2024. Meskipun demikian, biaya untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB tetap dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat segera memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi tunggakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan pajak.

Topik Menarik