Kapan Kantor Pajak Libur Lebaran 2025? Ini Tanggalnya
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan tutup selama masa libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Periode libur lebaran tersebut dimulai dari 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, selain Kantor Pelayanan Pajak yang tidak beroperasi selama periode ini layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500200, Livechat di situs pajak.go.id, serta akun media sosial X @kring_pajak juga akan berhenti beroperasi sementara.
Namun, wajib pajak yang membutuhkan informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan masih dapat mengakses fitur chatbot di situs pajak.go.id atau melalui aplikasi M-Pajak. Untuk layanan terkait EFIN yang lupa, dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak saja.
Mengingat periode libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, Ditjen Pajak juga memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang, serta pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024, yang mestinya jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
Pembebasan sanksi administratif ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Otoritas Pajak menjelaskan bahwa libur panjang ini bisa menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT, karena jumlah hari kerja pada bulan Maret yang lebih sedikit. Relaksasi ini berlaku untuk WP OP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2024, dengan tenggat waktu baru yang diberikan hingga 11 April 2025.